Sepakati Isu Sebelum Diajukan Pemerintah Heran Deh, DPR Kok Ikut Bahas Perppu Pemilu Sih –
5 min readDPR mengakui pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disepakati. Padahal, belum diajukan resmi oleh Pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, inisiatif menyepakati isu-isu dalam Perppu sebelum diajukan ini dilakukan wakil rakyat dan disetujui Pemerintah serta penyelenggara pemilu.
“Perppu ini cukup penting dan strategis,” kata politisi Golkar itu, kemarin.
Dia berkilah, kesepakatan yang diperoleh lewat rapat konsinyering para pihak ini bagian dari keterbukaan. “Tertutup nanti khawatir akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan dua kali, Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah menyepakati sedikitnya lima isu untuk diusulkan masuk dalam Perppu.
Pertama, terkait penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama. Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Keempat, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari untuk memudahkan distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah. Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Dengan disepakatinya isu-isu ini sebagai substansi yang akan dimuat, praktis Perppu Pemilu yang diajukan Pemerintah ke DPR kecil kemungkinan ditolak. Artinya, pengajuan Perppu Pemilu oleh Pemerintah cuma formalitas saja.
“Kami bersama Pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti Pemerintah mengajukan resmi. Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi, dan kira-kira substansinya seperti apa,” tegas Doli.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya setuju dengan salah satu isu yang disepakati, yakni partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Menurutnya, ada efek positif dari kesepakatan itu.
Salah satunya, masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. “Kami setuju ya nomor urut itu tetap,” kata Idham.
Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan pasal tersebut akan bersifat terbuka.
“Bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan. Tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, ya nanti dilakukan pengundian,” ungkapnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil heran, ada kesepakatan dengan lembaga di luar Pemerintah dalam proses pembuatan Perppu ini. Lewat Perppu, Pemerintah semestinya cukup menerbitkan dan menyerahkannya ke parlemen.
Akun @cinta_zid menilai, ada kejanggalan dari kesepakatan yang dilakukan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu sebelum Perppu resmi diajukan. “Bikin kerajaan saja,” ujarnya.
“Nanti ada usulan lagi bahwa hasil Pemilu atau Pemilihan Presiden 2024 tidak boleh diubah dan harus sama dengan hasil Pemilu/Pilpres 2019,” ujar @farimanwhk.
Akun @MensosJ mengatakan, kesepakatan Perppu Pemilu sengaja diatur untuk memuluskan kekuasan yang saat ini sedang dikuasai PDIP. Salah satu pasal yang disepakati berasal dari usul Megawati.
“Sekalian saja PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024, yang lain cuman ngeramaein doang,” ujarnya.
Akun @titianggraini mengatakan, Perppu itu untuk kegentingan yang memaksa. “Tapi, kalau kegentingan itu diskenariokan dan sudah diketahui jauh-jauh hari, lantas apakah benar ada kegentingan? Atau malah kepentingan yang memaksa,” katanya.
Akun @msaid_didu mengatakan, DPR telah melakukan tindakan di luar kewenangannya ketika ikut membahas dan menyepakati pasal-pasal dalam Perppu Pemilu. “DPR membahas untuk membuat Perppu? Negara makin nggak jelas,” ujarnya.
Akun @aniblogsan6 juga heran. Kata dia, sangat aneh wewenang DPR ikut membahas Perppu. Dia mengingatkan, tugas DPR membuat undang-undang, bukan ikut membahas dan menyepakati isi Perppu.
“NKRI, siapa yang mengawasi? Seenaknya bikin perppu. Sesuai keperluan golongan bukan keperluan bangsa negara,” tambah @kenkenan2016.
Sementara, @MartinusButarb1 mengatakan, masih ada kemungkinan isu-isu yang telah disepakati berubah kembali. Dia mengatakan, politik Indonesia sedang dinamis-dinamisnya saat ini. [ASI] ]]> , DPR mengakui pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sudah disepakati. Padahal, belum diajukan resmi oleh Pemerintah.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, inisiatif menyepakati isu-isu dalam Perppu sebelum diajukan ini dilakukan wakil rakyat dan disetujui Pemerintah serta penyelenggara pemilu.
“Perppu ini cukup penting dan strategis,” kata politisi Golkar itu, kemarin.
Dia berkilah, kesepakatan yang diperoleh lewat rapat konsinyering para pihak ini bagian dari keterbukaan. “Tertutup nanti khawatir akan menimbulkan masalah,” ujarnya.
Dalam konsinyering yang disebut telah dilakukan dua kali, Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara Pemilu telah menyepakati sedikitnya lima isu untuk diusulkan masuk dalam Perppu.
Pertama, terkait penambahan anggota DPR sebagai konsekuensi bertambahnya provinsi di Papua. Kedua, penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) imbas hal yang sama. Ketiga, penyeragaman berakhirnya masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah.
Keempat, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang kemungkinan bakal dimajukan karena masa kampanye hanya 75 hari untuk memudahkan distribusi logistik pemilu oleh KPU ke daerah-daerah. Kelima, dihapusnya aturan pengundian nomor urut bagi partai-partai politik pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Dengan disepakatinya isu-isu ini sebagai substansi yang akan dimuat, praktis Perppu Pemilu yang diajukan Pemerintah ke DPR kecil kemungkinan ditolak. Artinya, pengajuan Perppu Pemilu oleh Pemerintah cuma formalitas saja.
“Kami bersama Pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti Pemerintah mengajukan resmi. Kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi, dan kira-kira substansinya seperti apa,” tegas Doli.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya setuju dengan salah satu isu yang disepakati, yakni partai peserta Pemilu 2019 menggunakan nomor urut sama saat Pemilu 2024. Menurutnya, ada efek positif dari kesepakatan itu.
Salah satunya, masyarakat lebih mudah mengingat partai politik karena nomor urutnya sama dengan nomor urut di pemilu sebelumnya. “Kami setuju ya nomor urut itu tetap,” kata Idham.
Dengan tidak adanya pengubahan nomor urut partai, Idham berharap partisipasi politik masyarakat meningkat saat gelaran Pemilu 2024. Terkait pasal nomor urut ini dalam Perppu, Idham mengatakan pasal tersebut akan bersifat terbuka.
“Bagi partai yang ingin menggunakan nomor urut sebelumnya silakan. Tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, ya nanti dilakukan pengundian,” ungkapnya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil heran, ada kesepakatan dengan lembaga di luar Pemerintah dalam proses pembuatan Perppu ini. Lewat Perppu, Pemerintah semestinya cukup menerbitkan dan menyerahkannya ke parlemen.
Akun @cinta_zid menilai, ada kejanggalan dari kesepakatan yang dilakukan DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu sebelum Perppu resmi diajukan. “Bikin kerajaan saja,” ujarnya.
“Nanti ada usulan lagi bahwa hasil Pemilu atau Pemilihan Presiden 2024 tidak boleh diubah dan harus sama dengan hasil Pemilu/Pilpres 2019,” ujar @farimanwhk.
Akun @MensosJ mengatakan, kesepakatan Perppu Pemilu sengaja diatur untuk memuluskan kekuasan yang saat ini sedang dikuasai PDIP. Salah satu pasal yang disepakati berasal dari usul Megawati.
“Sekalian saja PDIP sebagai pemenang Pemilu 2024, yang lain cuman ngeramaein doang,” ujarnya.
Akun @titianggraini mengatakan, Perppu itu untuk kegentingan yang memaksa. “Tapi, kalau kegentingan itu diskenariokan dan sudah diketahui jauh-jauh hari, lantas apakah benar ada kegentingan? Atau malah kepentingan yang memaksa,” katanya.
Akun @msaid_didu mengatakan, DPR telah melakukan tindakan di luar kewenangannya ketika ikut membahas dan menyepakati pasal-pasal dalam Perppu Pemilu. “DPR membahas untuk membuat Perppu? Negara makin nggak jelas,” ujarnya.
Akun @aniblogsan6 juga heran. Kata dia, sangat aneh wewenang DPR ikut membahas Perppu. Dia mengingatkan, tugas DPR membuat undang-undang, bukan ikut membahas dan menyepakati isi Perppu.
“NKRI, siapa yang mengawasi? Seenaknya bikin perppu. Sesuai keperluan golongan bukan keperluan bangsa negara,” tambah @kenkenan2016.
Sementara, @MartinusButarb1 mengatakan, masih ada kemungkinan isu-isu yang telah disepakati berubah kembali. Dia mengatakan, politik Indonesia sedang dinamis-dinamisnya saat ini. [ASI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID