DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
24 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Kasus Seleksi Jalur Mandiri Unila Kepala Daerah Samarkan Suap Sebagai Donasi LNC –

5 min read

Sejumlah kepala daerah diduga terlibat suap seleksi masuk jalur mandiri Universitas Lampung (Unila). Rasuah disamarkan sebagai donasi pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, dugaan tersebut ditemukan penyidik saat menangani perkara Rektor Unila Karomani.

Namun, Ali belum mau mengungkap identitas kepala daerah itu. “Seluruh fakta-fakta hasil penyidikan pasti akan dituangkan dalam surat dakwaan (perkara Karomani),” katanya.

Ali menandaskan kronologi pembangunan gedung yang diinisiasi Karomani akan dibeberkan di surat dakwaan. “Nanti ikuti saja proses persidangan bila penyidikan sudah tuntas,” ujarnya.

Pada 13 September 2022, penyidik KPK sempat menggeledah Gedung LNC di Jalan Rajabasa Raya, Lampung. Diduga, bangunan itu dibangun Karomani menggunakan duit korupsi.

Dari hasil penggeledahan yayasan milik Karomani itu, penyidik menemukan dokumen daftar donatur dan dijadikan sebagai barang bukti.

Nama-nama pihak yang menjadi donatur itu kemudian diungkap jaksa dalam perkara Andi Desfiandi. Di antaranya Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; dan Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi’i.

Ada pula nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari sekaligus kakak kandung Andi Desfiandi.

Nama mereka terpampang dalam daftar barang bukti perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dan bisa diakses lewat website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Bupati Way Kanan tercatat jelas sebagai donatur pembangunan Gedung LNC. Dia disebutkan menyumbang Rp 250 juta.

Catatan itu ditulis lewat Surat Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal: Rekomendasi Masuk Unila Jalur Mandiri. Surat itu bertuliskan, ‘Rilis Pimpinan Universitas Lampung SPI : -> 250 juta’.

Selain itu, turut tercantum barang bukti 1 lembar kertas bertulisan tangan tinta biru di antaranya terbaca donatur, Andi Desfiandi, Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, dan Bupati lampung Tengah.

Terkait dugaan menjadi donatur pembangunan Gedung LNC, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantahnya.

 

Ia berdalih tak pernah jadi donatur kegiatan apa pun dan untuk siapa pun. Ia pun keberatan jika dikaitkan dengan perkara suap yang menjerat Karomani sebagai tersangka.

“Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani, bukan saya,” katanya.

Sementara pihak lainnya yang disebut menjadi donatur, belum memberikan tanggapan.

Dalam perkara ini, Andi Desfiandi didakwa menyuap Karomani agar memasukkan Zalfa Aditya Putra dan Zaki Algifari, menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Dalam dakwaan juga diungkapkan, pada 19 Juli 2022, Karomani sempat meminta Andi agar membelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta sampai Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung LNC.

Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena waktu peresmian gedung mepet. Sehingga Andi mengusulkan agar pembelian furniture diganti dengan uang tunai senilai Rp 250 juta.

Uang itu kemudian diambil orang kepercayaan Karomani yakni Ary Meizari Alfian pada 24 Juli 2022.

Ary datang sendiri ke rumah Andi dan menerima uang Rp 250 juta yang dibungkus plastik warna putih. Ary kemudian menitipkan uang tersebut kepada pembantunya untuk diserahkan kepada Mualimin, jika datang ke rumah. Sebab Ary ada keperluan lain.

Selanjutnya, Mualimin sebagai orang kepercayaan Karomani datang dan mengambil titipan tersebut. Jaksa mengatakan, uang itu digunakan untuk keperluan Karomani.

Atas perbuatannya, Andi didakwa tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ■
]]> , Sejumlah kepala daerah diduga terlibat suap seleksi masuk jalur mandiri Universitas Lampung (Unila). Rasuah disamarkan sebagai donasi pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, dugaan tersebut ditemukan penyidik saat menangani perkara Rektor Unila Karomani.

Namun, Ali belum mau mengungkap identitas kepala daerah itu. “Seluruh fakta-fakta hasil penyidikan pasti akan dituangkan dalam surat dakwaan (perkara Karomani),” katanya.

Ali menandaskan kronologi pembangunan gedung yang diinisiasi Karomani akan dibeberkan di surat dakwaan. “Nanti ikuti saja proses persidangan bila penyidikan sudah tuntas,” ujarnya.

Pada 13 September 2022, penyidik KPK sempat menggeledah Gedung LNC di Jalan Rajabasa Raya, Lampung. Diduga, bangunan itu dibangun Karomani menggunakan duit korupsi.

Dari hasil penggeledahan yayasan milik Karomani itu, penyidik menemukan dokumen daftar donatur dan dijadikan sebagai barang bukti.

Nama-nama pihak yang menjadi donatur itu kemudian diungkap jaksa dalam perkara Andi Desfiandi. Di antaranya Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; dan Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi’i.

Ada pula nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari sekaligus kakak kandung Andi Desfiandi.

Nama mereka terpampang dalam daftar barang bukti perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dan bisa diakses lewat website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Bupati Way Kanan tercatat jelas sebagai donatur pembangunan Gedung LNC. Dia disebutkan menyumbang Rp 250 juta.

Catatan itu ditulis lewat Surat Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal: Rekomendasi Masuk Unila Jalur Mandiri. Surat itu bertuliskan, ‘Rilis Pimpinan Universitas Lampung SPI : -> 250 juta’.

Selain itu, turut tercantum barang bukti 1 lembar kertas bertulisan tangan tinta biru di antaranya terbaca donatur, Andi Desfiandi, Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, dan Bupati lampung Tengah.

Terkait dugaan menjadi donatur pembangunan Gedung LNC, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantahnya.

 

Ia berdalih tak pernah jadi donatur kegiatan apa pun dan untuk siapa pun. Ia pun keberatan jika dikaitkan dengan perkara suap yang menjerat Karomani sebagai tersangka.

“Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani, bukan saya,” katanya.

Sementara pihak lainnya yang disebut menjadi donatur, belum memberikan tanggapan.

Dalam perkara ini, Andi Desfiandi didakwa menyuap Karomani agar memasukkan Zalfa Aditya Putra dan Zaki Algifari, menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Dalam dakwaan juga diungkapkan, pada 19 Juli 2022, Karomani sempat meminta Andi agar membelikan perlengkapan furniture seharga Rp 150 juta sampai Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung LNC.

Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena waktu peresmian gedung mepet. Sehingga Andi mengusulkan agar pembelian furniture diganti dengan uang tunai senilai Rp 250 juta.

Uang itu kemudian diambil orang kepercayaan Karomani yakni Ary Meizari Alfian pada 24 Juli 2022.

Ary datang sendiri ke rumah Andi dan menerima uang Rp 250 juta yang dibungkus plastik warna putih. Ary kemudian menitipkan uang tersebut kepada pembantunya untuk diserahkan kepada Mualimin, jika datang ke rumah. Sebab Ary ada keperluan lain.

Selanjutnya, Mualimin sebagai orang kepercayaan Karomani datang dan mengambil titipan tersebut. Jaksa mengatakan, uang itu digunakan untuk keperluan Karomani.

Atas perbuatannya, Andi didakwa tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |