Gantikan Lili Di KPK, Johanis Tanak Janji Nggak Akan Langgar Etik –
3 min readJohanis Tanak resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Johanis Tanak berjanji, dirinya akan berkomitmen menegakkan peraturan Undang-Undang selama bertugas di KPK.
Dia memastikan, tidak akan melakukan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, yang diduga menerima tiket nonton MotoGP Mandalika.
“Komitmen saya tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Johanis, usai menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Terkait wacana restorative justice dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diungkapkan Johanis saat fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, merupakan opini. Pernyataan itu, katanya hanya sebatas akademik.
“Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan,” tegas Johanis.
Pelantikan terhadap Johanis Tanak ini dilakukan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada (29/9), yang telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.
Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Hal ini dilakukan karena satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022 lalu. ■
]]> , Johanis Tanak resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Johanis Tanak berjanji, dirinya akan berkomitmen menegakkan peraturan Undang-Undang selama bertugas di KPK.
Dia memastikan, tidak akan melakukan pelanggaran etik seperti yang dilakukan Lili Pintauli Siregar, yang diduga menerima tiket nonton MotoGP Mandalika.
“Komitmen saya tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Johanis, usai menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Terkait wacana restorative justice dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi, sebagaimana pernah diungkapkan Johanis saat fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, merupakan opini. Pernyataan itu, katanya hanya sebatas akademik.
“Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan,” tegas Johanis.
Pelantikan terhadap Johanis Tanak ini dilakukan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada (29/9), yang telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.
Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.
Hal ini dilakukan karena satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.
Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022 lalu. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID