DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Kasus Suap Putusan Pailit Koperasi Intidana KPK Telusuri Peran Hakim Agung Lain –

6 min read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Hakim Agung lain dalam kasus suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penyidik pun mengorek Prasetyo Nugroho, asisten Hakim Agung Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza, ASN di Mahkamah Agung (MA).

“Kedua saksi hadir dan di dalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Selain itu, penyidik memanggil 9 orang lainnya. Pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Semarang. Salah satunya advokat Yana Ade Rizakie.

Lainnya dari pihak swasta, yaitu Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Liatyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Sri Djajati dan Pranoto Wibowo.

“Para saksi dimaksud hadir dan kemudian di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan,” jelas Ipi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Semuanya sudah ditahan.

Tersangka penerima suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; staf Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri, staf Hakim Agung Takdir Rahmadi; dan Nurmanto Akmal, staf Kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Adapun tersangka pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua debitur KSP Intidana: Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Menurut KPK, Desy merupakan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. KPK menduga uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Sudrajad Dimyati Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.

Terbongkarnya perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

 

Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Sebagai kuasa hukum, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.

Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.

Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin putusan “mengadili sendiri”, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Heryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Disebutkan untuk Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diperoleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.

Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara itu ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep selaku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.

Supaya gugatan disetujui majelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabut karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.

Beberapa hari iemudian, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberikan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba Saleh. Sisanya dikantongi Nurmanto. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Hakim Agung lain dalam kasus suap putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penyidik pun mengorek Prasetyo Nugroho, asisten Hakim Agung Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza, ASN di Mahkamah Agung (MA).

“Kedua saksi hadir dan di dalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Selain itu, penyidik memanggil 9 orang lainnya. Pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Kota Semarang. Salah satunya advokat Yana Ade Rizakie.

Lainnya dari pihak swasta, yaitu Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Liatyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Sri Djajati dan Pranoto Wibowo.

“Para saksi dimaksud hadir dan kemudian di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan,” jelas Ipi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Semuanya sudah ditahan.

Tersangka penerima suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; staf Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; Albasri, staf Hakim Agung Takdir Rahmadi; dan Nurmanto Akmal, staf Kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

Adapun tersangka pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua debitur KSP Intidana: Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Menurut KPK, Desy merupakan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. KPK menduga uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Sudrajad Dimyati Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.

Terbongkarnya perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

 

Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Sebagai kuasa hukum, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.

Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.

Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin putusan “mengadili sendiri”, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Heryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Disebutkan untuk Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diperoleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.

Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara itu ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep selaku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.

Supaya gugatan disetujui majelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabut karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.

Beberapa hari iemudian, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberikan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba Saleh. Sisanya dikantongi Nurmanto. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |