Heru Ingatkan Pejabat Tak Salahgunakan Kewenangan Oknum Lurah Manfaatin PPSU Jadi Sopir Pribadi –
4 min readPenjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan Heru saat memberi pengarahan kepada lurah, wali kota, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Heru mengungkapkan, pernah ada oknum lurah memanfaatkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk kepentingan pribadi sebagai staf atau sopir pribadi.
“Saya nggak ingin menyebutkan nama lurahnya. Yang mengadu ini PPSU-nya. (Saat itu) saya panggil lurah-nya ke kantor,” kata Heru.
Heru menceritakan, lurah tersebut mengakui ada dua PPSU yang mengurus rumahnya. Satu sebagai staf dan satu lagi menjadi sopir pribadi.
“Kalau begitu kurang dong (personel PPSU) di kelurahan,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mewanti-wanti agar tidak ada lagi kejadian seperti itu. PPSU harus bekerja berdasarkan kontrak.
“PPSU jangan jadi staf bapak (lurah). Mohon maaf, jangan jadi driver (atau) suka bawain koran,” tegasnya.
Heru mengungkapkan, ia bakal berkeliling ke kantor kelurahan untuk memastikan PPSU bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Besok saya akan keliling kelurahan, nggak akan dadakan juga. Sekalian ngecek, sekalian silaturahmi,” imbuhnya.
Heru juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Terutama saat berkegiatan di Car Free Day (CFD). Sebab, Heru merasa kasihan dengan PPSU yang harus membersihkan sampah di jalan.
Heru berencana akan menggunakan drone untuk mengawasi peserta CFD. Nanti pelaku yang tertangkap kamera buang sampah sembarangan akan ditayangkan di YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI agar mengingatkan warga yang berkegiatan di CFD dengan alat pengeras agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mendukung upaya Heru meningkatkan peran PPSU.
“Selama lima tahun ini kan memang fungsi dan peran PPSU kurang terlihat, kurang maksimal,” kata Rio kepada Rakyat Merdeka, Rabu (19/10).
Rio menuturkan, PPSU adalah aparatur Pemprov DKI Jakarta, meski bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN). Karena itu, PPSU harus difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
PPSU dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Mei 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015.
Pergub itu yang kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat Kelurahan. Adapun jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan teknis sesuai kebutuhan.
Kemudian, untuk fungsi dan tugasnya diperkuat dalam Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pergub ini tugas PPSU disebutkan antara lain pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan, pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah.
PPSU juga bertugas dalam penanganan pohon tumbang, pemangkasan ranting pohon, pembabatan rumput dan semak liar. PPSU mendapat gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta dan mendapat asuransi. ■
]]> , Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikan Heru saat memberi pengarahan kepada lurah, wali kota, hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Heru mengungkapkan, pernah ada oknum lurah memanfaatkan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk kepentingan pribadi sebagai staf atau sopir pribadi.
“Saya nggak ingin menyebutkan nama lurahnya. Yang mengadu ini PPSU-nya. (Saat itu) saya panggil lurah-nya ke kantor,” kata Heru.
Heru menceritakan, lurah tersebut mengakui ada dua PPSU yang mengurus rumahnya. Satu sebagai staf dan satu lagi menjadi sopir pribadi.
“Kalau begitu kurang dong (personel PPSU) di kelurahan,” ujarnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini mewanti-wanti agar tidak ada lagi kejadian seperti itu. PPSU harus bekerja berdasarkan kontrak.
“PPSU jangan jadi staf bapak (lurah). Mohon maaf, jangan jadi driver (atau) suka bawain koran,” tegasnya.
Heru mengungkapkan, ia bakal berkeliling ke kantor kelurahan untuk memastikan PPSU bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Besok saya akan keliling kelurahan, nggak akan dadakan juga. Sekalian ngecek, sekalian silaturahmi,” imbuhnya.
Heru juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Terutama saat berkegiatan di Car Free Day (CFD). Sebab, Heru merasa kasihan dengan PPSU yang harus membersihkan sampah di jalan.
Heru berencana akan menggunakan drone untuk mengawasi peserta CFD. Nanti pelaku yang tertangkap kamera buang sampah sembarangan akan ditayangkan di YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI agar mengingatkan warga yang berkegiatan di CFD dengan alat pengeras agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo mendukung upaya Heru meningkatkan peran PPSU.
“Selama lima tahun ini kan memang fungsi dan peran PPSU kurang terlihat, kurang maksimal,” kata Rio kepada Rakyat Merdeka, Rabu (19/10).
Rio menuturkan, PPSU adalah aparatur Pemprov DKI Jakarta, meski bukan Aparatur Negeri Sipil (ASN). Karena itu, PPSU harus difungsikan untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi.
PPSU dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Mei 2015 melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015.
Pergub itu yang kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat Kelurahan. Adapun jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan teknis sesuai kebutuhan.
Kemudian, untuk fungsi dan tugasnya diperkuat dalam Pergub DKI Nomor 7 Tahun 2017. Dalam Pergub ini tugas PPSU disebutkan antara lain pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan, pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah.
PPSU juga bertugas dalam penanganan pohon tumbang, pemangkasan ranting pohon, pembabatan rumput dan semak liar. PPSU mendapat gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta dan mendapat asuransi. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID