Bisa Pake Bangunan Hingga 160 Tahun Di IKN Mantap Nih, Insentif HGB Pemerintah Gaet Investor –
5 min readBagi para investor yang akan membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), dapat insentif khusus. Salah satunya, jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) langsung 80 tahun dan berpeluang hingga 160 tahun.
Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN.
Jangka waktu 80 tahun itu, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
“Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun, namun nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun. Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi,” ujar Hadi di Jakarta, kemarin.
Mantan Panglima TNI ini mengungkapkan, ada permintaan jangka waktu HGB di IKN bisa sampai 110 tahun. Hanya saja, kata dia, konsep tersebut masih sedang dalam pembahasan.
Kendati demikian, kata dia, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN. Apalagi, kata dia, masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi.
“Sehingga (total) 160 tahun, namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan,” tandas Jenderal Hadi.
Akun @NTT3 mengatakan, Pemerintah terus berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modal di IKN Nusantara. Salah satunya, kata dia, dengan menawarkan beragam insentif menarik bagi pemegang modal.
“Salah satunya siapkan HGB selama 160 tahun,” ujarnya.
Senada, @MochFadzil7 mengatakan, ada tawaran menarik bagi investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun,” kata dia.
Akun @Anggita_lung menuturkan, masalah sengketa dan pertikaian penguasaan tanah yang kemungkinan bisa terjadi kelak di IKN, telah diantisipasi dengan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 65 tahun 2022 yang mengatur masalah Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengadaan tanah.
“Perpres nomor itu secara garis besar juga mengatur tentang Perolehan Tanah di IKN,” kata dia.
Akun @jkwmembangunID menyambung, untuk memberi perlindungan masyara kat dari mafia tanah di IKN, Pemerintah menyiapkan langkah land freezing. Dengan penerapan land freezing, kata dia, juga akan menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut.
“Ada dua cara penyediaan lahan di IKN Nusantara, yaitu, pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah,” ujar @Bank_Aconk.
Akun @Ranggam171 mengklaim IKN menjadi primadona investor untuk melakukan investasi. Hal ini, kata dia, akan membuat pertumbuhan perekonomian Indonesia meningkat signifikan.
“Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di IKN dengan membuat HGB yang jelas,” ujar @Khorimkarim.
Sementara, @NKRIndonesia79 dengan rencana tersebut. Dia menegaskan, Ibu Kota Negara seharusnya merepresentasikan kemandirian dan kemerdekaan di segala bidang.
“Lamanya HGB bagi investor sama saja seperti karpet merah untuk para konglomerat istana. Penduduk asli harus siap menyingkir,” kata @Giginpraginanto.
Akun @KadingArang menilai, tawaran HGB 180 tahun sangat berbahaya karena investor sudah tidak mau masuk ke IKN. Kata dia, bagi investor bersih, tawaran model begini tidak menarik karena beresiko perusakan lingkungan yang telah mereka perjuangkan.
“Tapi akan menarik bagi pemodal jahat datang,” kata dia.
Sejatinya, kata @Sirulhaq, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
“Berarti betul prediksi Pulau Kalimantan akan jatuh ke pihak asing. Sebab, HGB selama 160 tahun itu sama saja dengan menguasai seumur hidup,” kata @Dhika_818.
Akun @WNsamarenda_89 mengaku takut dengan jangka waktu yang sangat lama HGB bagi investor. Dia khawatir keterjagaan hutan Kalimantan sebagai paru paru dunia. Termasuk juga khawatir adat istiadat tradisi orang Kalimantan akan tergusur.
“Perusahaan dagang belanda VOC datang ke Indonesia bukan dalam rangka menjajah. Tapi, dalam rangka investasi dengan diberi Hak Guna Usaha (HGU) dan HGB selama 350 tahun dan hak mengatur tata pemerintahan di wilayah kesultanan di seluruh Nusantara,” ujar @Arjuna2989.
Akun @galerifitri menegaskan, IKN Nusantara potensial untuk menjadi pusat teknologi di Indonesia, di mana Indonesia bisa membuat Sillicon Valley-nya sendiri. [TIF] ]]> , Bagi para investor yang akan membuka usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), dapat insentif khusus. Salah satunya, jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) langsung 80 tahun dan berpeluang hingga 160 tahun.
Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan, ada rencana untuk memberikan kemudahan perizinan HGB dengan jangka waktu 80 tahun bagi para investor di IKN.
Jangka waktu 80 tahun itu, kata dia, dibagi menjadi tiga tahap, yakni 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
“Sebetulnya kita bisa berikan izin langsung 80 tahun, namun nanti akan kita berikan satu catatan 30 tahun. Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi,” ujar Hadi di Jakarta, kemarin.
Mantan Panglima TNI ini mengungkapkan, ada permintaan jangka waktu HGB di IKN bisa sampai 110 tahun. Hanya saja, kata dia, konsep tersebut masih sedang dalam pembahasan.
Kendati demikian, kata dia, jangka waktu tersebut memungkinkan untuk diberikan kepada investor di IKN. Apalagi, kata dia, masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi.
“Sehingga (total) 160 tahun, namun kita izinkan nanti adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan,” tandas Jenderal Hadi.
Akun @NTT3 mengatakan, Pemerintah terus berupaya menarik minat investor untuk menanamkan modal di IKN Nusantara. Salah satunya, kata dia, dengan menawarkan beragam insentif menarik bagi pemegang modal.
“Salah satunya siapkan HGB selama 160 tahun,” ujarnya.
Senada, @MochFadzil7 mengatakan, ada tawaran menarik bagi investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun,” kata dia.
Akun @Anggita_lung menuturkan, masalah sengketa dan pertikaian penguasaan tanah yang kemungkinan bisa terjadi kelak di IKN, telah diantisipasi dengan Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 65 tahun 2022 yang mengatur masalah Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengadaan tanah.
“Perpres nomor itu secara garis besar juga mengatur tentang Perolehan Tanah di IKN,” kata dia.
Akun @jkwmembangunID menyambung, untuk memberi perlindungan masyara kat dari mafia tanah di IKN, Pemerintah menyiapkan langkah land freezing. Dengan penerapan land freezing, kata dia, juga akan menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut.
“Ada dua cara penyediaan lahan di IKN Nusantara, yaitu, pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah,” ujar @Bank_Aconk.
Akun @Ranggam171 mengklaim IKN menjadi primadona investor untuk melakukan investasi. Hal ini, kata dia, akan membuat pertumbuhan perekonomian Indonesia meningkat signifikan.
“Pemerintah telah menyiapkan langkah untuk melindungi masyarakat dari mafia tanah di IKN dengan membuat HGB yang jelas,” ujar @Khorimkarim.
Sementara, @NKRIndonesia79 dengan rencana tersebut. Dia menegaskan, Ibu Kota Negara seharusnya merepresentasikan kemandirian dan kemerdekaan di segala bidang.
“Lamanya HGB bagi investor sama saja seperti karpet merah untuk para konglomerat istana. Penduduk asli harus siap menyingkir,” kata @Giginpraginanto.
Akun @KadingArang menilai, tawaran HGB 180 tahun sangat berbahaya karena investor sudah tidak mau masuk ke IKN. Kata dia, bagi investor bersih, tawaran model begini tidak menarik karena beresiko perusakan lingkungan yang telah mereka perjuangkan.
“Tapi akan menarik bagi pemodal jahat datang,” kata dia.
Sejatinya, kata @Sirulhaq, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
“Berarti betul prediksi Pulau Kalimantan akan jatuh ke pihak asing. Sebab, HGB selama 160 tahun itu sama saja dengan menguasai seumur hidup,” kata @Dhika_818.
Akun @WNsamarenda_89 mengaku takut dengan jangka waktu yang sangat lama HGB bagi investor. Dia khawatir keterjagaan hutan Kalimantan sebagai paru paru dunia. Termasuk juga khawatir adat istiadat tradisi orang Kalimantan akan tergusur.
“Perusahaan dagang belanda VOC datang ke Indonesia bukan dalam rangka menjajah. Tapi, dalam rangka investasi dengan diberi Hak Guna Usaha (HGU) dan HGB selama 350 tahun dan hak mengatur tata pemerintahan di wilayah kesultanan di seluruh Nusantara,” ujar @Arjuna2989.
Akun @galerifitri menegaskan, IKN Nusantara potensial untuk menjadi pusat teknologi di Indonesia, di mana Indonesia bisa membuat Sillicon Valley-nya sendiri. [TIF]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID