Ketahuan Simpan Ponsel Di Tahanan Apeng Disel Isolasi –
4 min readBos Duta Palma Grup, Surya Darmadi ketahuan menyimpan telepon seluler (ponsel) di Rutan Kejaksaan Agung. Taipan berjulukan Apeng itu pun dimasukkan sel isolasi.
“Kejadian 2 minggu lalu, kita dapati yang bersangkutan menggunakan HP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Menurutnya, masa isolasi Apeng telah berakhir. Ia telah diperbolehkan lagi menerima kunjungan.
Ketut membantah tahanan di Rutan Kejagung boleh menyimpan ponsel. Petugas rutan rutin melakukan pemeriksaan barang-barang tahanan. “Jadi kalau ada yang dikatakan bawa HP itu tidak benar,” ujarnya.
Saat menerima kunjungan, tahanan dipersilakan meminjam ponsel pembesuk. “Mereka berkomunikasi dengan keluarganya tidak masalah,” kata Sumedana.
Saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Apeng mengeluhkan penempatan di sel isolasi.
“Saya sudah umur 70, saya diisolasi sampai hari ini (kemarin red) sudah 14 hari. Ketemu orang enggak boleh, makan saja susah,” protesnya.
Apeng memohon agar dikeluarkan dari sel isolasi. Dalihnya, penempatan di sel isolasi bisa mengancam kesehatan. Ia punya riwayat penyakit jantung.
Apeng mengeluhkan kondisi sel isolasi. Sirkulasi udara kurang. Sehingga ia kegerahan. Keringat mengucur. Tak bisa tidur.
“Jangan menghancurkan nyawa saya. Saya tahu, kalau aku terus diisolasi is matter of time my life,” kata Apeng.
“Kalau saya terus diisolasi, saya lihat umur saya (akan) pendek Pak,” lanjutnya.
Menyikapi protes Apeng, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan penempatan di sel isolasi karena tahanan melakukan pelanggaran.
Apeng mengakui kesalahan membawa ponsel. Namun, ia bersikeras hal itu lumrah. “Sebenarnya handphone itu saya pinjam, tapi saya bagaimana pun saya bilang itu handphone saya. Di situ (rutan) semua orang ada handphone, kenapa aku diperlakukan gitu yang lain tidak,” protes Apeng.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyarankan Apeng mematuhi peraturan di rutan.
“Iya, saya baru masuk pertama kali masuk penjara, saya tidak tahu aturannya Pak,” jawab Apeng.
Apeng diadili karena merugikan negara Rp 86,5 triliun. Ia menguasai kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau untuk dijadikan perkebunan sawit Duta Palma Grup.
Pembukaan lahan sawit ini tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apeng kongkalikong dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Supaya lima perusahaan Duta Palma Grup mendapat izin lokasi.
Apeng juga didakwa melakukan pencucian uang hasil perkebunan sawit ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak keberatan Apeng atas dakwaan. “Menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya,” putus Fahzal.
Usai hakim membacakan putusan sela, Apeng memohon agar blokir rekening perusahaannya dibuka. Alasannya, operasional perusahaan jadi terhenti karena rekening dibekukan. Juga tidak bisa bayar gaji karyawan puluhan ribu orang.
Namun, permohonan ini ditolak. Hakim meminta Apeng membuktikan bahwa rekening yang diblokir tidak terkait perkara. Jika ingin permohonannya dikabulkan. ■
]]> , Bos Duta Palma Grup, Surya Darmadi ketahuan menyimpan telepon seluler (ponsel) di Rutan Kejaksaan Agung. Taipan berjulukan Apeng itu pun dimasukkan sel isolasi.
“Kejadian 2 minggu lalu, kita dapati yang bersangkutan menggunakan HP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Menurutnya, masa isolasi Apeng telah berakhir. Ia telah diperbolehkan lagi menerima kunjungan.
Ketut membantah tahanan di Rutan Kejagung boleh menyimpan ponsel. Petugas rutan rutin melakukan pemeriksaan barang-barang tahanan. “Jadi kalau ada yang dikatakan bawa HP itu tidak benar,” ujarnya.
Saat menerima kunjungan, tahanan dipersilakan meminjam ponsel pembesuk. “Mereka berkomunikasi dengan keluarganya tidak masalah,” kata Sumedana.
Saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Apeng mengeluhkan penempatan di sel isolasi.
“Saya sudah umur 70, saya diisolasi sampai hari ini (kemarin red) sudah 14 hari. Ketemu orang enggak boleh, makan saja susah,” protesnya.
Apeng memohon agar dikeluarkan dari sel isolasi. Dalihnya, penempatan di sel isolasi bisa mengancam kesehatan. Ia punya riwayat penyakit jantung.
Apeng mengeluhkan kondisi sel isolasi. Sirkulasi udara kurang. Sehingga ia kegerahan. Keringat mengucur. Tak bisa tidur.
“Jangan menghancurkan nyawa saya. Saya tahu, kalau aku terus diisolasi is matter of time my life,” kata Apeng.
“Kalau saya terus diisolasi, saya lihat umur saya (akan) pendek Pak,” lanjutnya.
Menyikapi protes Apeng, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan penempatan di sel isolasi karena tahanan melakukan pelanggaran.
Apeng mengakui kesalahan membawa ponsel. Namun, ia bersikeras hal itu lumrah. “Sebenarnya handphone itu saya pinjam, tapi saya bagaimana pun saya bilang itu handphone saya. Di situ (rutan) semua orang ada handphone, kenapa aku diperlakukan gitu yang lain tidak,” protes Apeng.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyarankan Apeng mematuhi peraturan di rutan.
“Iya, saya baru masuk pertama kali masuk penjara, saya tidak tahu aturannya Pak,” jawab Apeng.
Apeng diadili karena merugikan negara Rp 86,5 triliun. Ia menguasai kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau untuk dijadikan perkebunan sawit Duta Palma Grup.
Pembukaan lahan sawit ini tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apeng kongkalikong dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Supaya lima perusahaan Duta Palma Grup mendapat izin lokasi.
Apeng juga didakwa melakukan pencucian uang hasil perkebunan sawit ini.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menolak keberatan Apeng atas dakwaan. “Menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya,” putus Fahzal.
Usai hakim membacakan putusan sela, Apeng memohon agar blokir rekening perusahaannya dibuka. Alasannya, operasional perusahaan jadi terhenti karena rekening dibekukan. Juga tidak bisa bayar gaji karyawan puluhan ribu orang.
Namun, permohonan ini ditolak. Hakim meminta Apeng membuktikan bahwa rekening yang diblokir tidak terkait perkara. Jika ingin permohonannya dikabulkan. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID