Kasus Formula E KPK Tak Terima Dituduh Bidik Anies –
6 min readKPK sedang diterpa isu tidak sedap. Komisi antirasuah ini dituduh mau menjegal Anies Baswedan menjadi capres melalui penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi Formula E. KPK tak terima dengan tuduhan ini. KPK membantah anggapan tengah membidik Anies.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balapan Formula E Jakarta masih berproses di KPK. Sudah banyak pihak yang diperiksa. Anies juga sudah diperiksa KPK pada 7 September lalu. Sejak akhir pekan kemarin, muncul desas-desus bahkan Pimpinan KPK memaksa penyidik agar pengusutan kasus Formula E ini segera dinaikkan ke penyidikan, dengan tersangka Anies Baswedan.
Tuduhan ini bikin KPK gerah. KPK sampai menggelar konferensi pers untuk menepis isu ini, di Gedung Merah Putih, kemarin. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampil dalam konferensi pers untuk menepis isu-isu tersebut.
Alex menegaskan, selama ini menjadi pimpinan KPK, dirinya tidak merasa terintimidasi atau merasa seolah dipaksa untuk menghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus. “Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan dan kemudian bersandarkan pada alat bukti. Itu saja menjadi sandaran kami di KPK,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Alex menerangkan, ada dua hal yang menjadi sandaran KPK dalam memproses suatu kasus, termasuk Formula E, yakni aturan dan alat bukti. Kata Alex, saat ini kasus Formula E sudah sedikit terungkap. Untuk itu, KPK mempertimbangkan proses penyelidikannya dibuka secara gamblang.
“Supaya masyarakat, temen-temen wartawan, juga mengetahui apa sih hasil lidik itu yang diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang,” ucapnya.
Alex memastikan, KPK tidak pernah mentarget seseorang untuk menjadi tersangka. Termasuk Anies. “Saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Alex kembali menegaskan, KPK bertindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, KPK tak terpengaruh rumor terkait politisasi atau kriminalisasi dalam penanganan kasus Formula E. Dirinya pun tak takut disebut ada unsur politis dalam penanganan kasus ini. “Kenapa harus takut?” ucapnya.
“Kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar, itu tidak ada kaitannya sama sekali,” tambahnya.
Sebelum konferensi pers ini, Plt Jubir KPK Ali Fikri sudah lebih dulu menyampaikan bantahan KPK menarget Anies. Dia memastikan, tidak ada paksaan dari pimpinan KPK ke penyidik untuk menaikkan status perkara penyidikan. Sebab, di KPK, pengusutan perkara murni penegakan hukum. Penetapan tersangka dilakukan melalui prosedur gelar perkara.
“Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata Ali, kemarin.
Dalam gelar perkara tersebut, tambah Ali, menghimpun seluruh pengumpulan informasi oleh tim. Tujuannya, mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam gelar perkara. “Kami pastikan dalam perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” tegasnya.
Ali pun sangat menyesalkan ada isu bahwa pimpinan KPK memaksakan agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tuduhan seperti itu bukan kali ini saja. Tuduhan seperti itu sudah sering dialamatkan ke KPK.
“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, tapi terus ada. Bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” ucapnya.
Ali memastikan, proses penanganan perkara Formula E taat asas dan prosedur hukum. Untuk itu, dia meminta semua pihak tidak menggoreng perkara Formula E ke ranah politik. Di samping itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi kepentingan yang berkembang di luar penegakan hukum.
“KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan Undang-Undang yang berlaku,” imbuh dia.
Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing memahami adanya isu liar yang menerpa KPK. Untuk itu, dia berpesan agar tidak boleh terbawa arus politik, baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun pihak-pihak lainnya.
“Kerja KPK mesti imparsial. Gubernur, menteri atau siapa pun seperti halnya hakim agung bisa ditindak asal ada alat bukti yang cukup,” ucap Emrus.
Menurut Emrus, sejauh ini KPK tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang terdapat unsur dugaan rasuah. Apalagi sampai menargetkan seseorang. “Semoga tidak ada elite politik di negeri ini mencoba-coba mengganggu atau mempolitisasi semua peran, fungsi, dan tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia,” harap dia.■
]]> , KPK sedang diterpa isu tidak sedap. Komisi antirasuah ini dituduh mau menjegal Anies Baswedan menjadi capres melalui penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi Formula E. KPK tak terima dengan tuduhan ini. KPK membantah anggapan tengah membidik Anies.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balapan Formula E Jakarta masih berproses di KPK. Sudah banyak pihak yang diperiksa. Anies juga sudah diperiksa KPK pada 7 September lalu. Sejak akhir pekan kemarin, muncul desas-desus bahkan Pimpinan KPK memaksa penyidik agar pengusutan kasus Formula E ini segera dinaikkan ke penyidikan, dengan tersangka Anies Baswedan.
Tuduhan ini bikin KPK gerah. KPK sampai menggelar konferensi pers untuk menepis isu ini, di Gedung Merah Putih, kemarin. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tampil dalam konferensi pers untuk menepis isu-isu tersebut.
Alex menegaskan, selama ini menjadi pimpinan KPK, dirinya tidak merasa terintimidasi atau merasa seolah dipaksa untuk menghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus. “Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan dan kemudian bersandarkan pada alat bukti. Itu saja menjadi sandaran kami di KPK,” tegasnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.
Alex menerangkan, ada dua hal yang menjadi sandaran KPK dalam memproses suatu kasus, termasuk Formula E, yakni aturan dan alat bukti. Kata Alex, saat ini kasus Formula E sudah sedikit terungkap. Untuk itu, KPK mempertimbangkan proses penyelidikannya dibuka secara gamblang.
“Supaya masyarakat, temen-temen wartawan, juga mengetahui apa sih hasil lidik itu yang diperoleh KPK. Dari keterangan para saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan. Supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang,” ucapnya.
Alex memastikan, KPK tidak pernah mentarget seseorang untuk menjadi tersangka. Termasuk Anies. “Saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Alex kembali menegaskan, KPK bertindak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, KPK tak terpengaruh rumor terkait politisasi atau kriminalisasi dalam penanganan kasus Formula E. Dirinya pun tak takut disebut ada unsur politis dalam penanganan kasus ini. “Kenapa harus takut?” ucapnya.
“Kami hanya bicara tentang hukum, tidak terpengaruh oleh politisasi atau kriminalisasi terkait rumor yang ada di luar, itu tidak ada kaitannya sama sekali,” tambahnya.
Sebelum konferensi pers ini, Plt Jubir KPK Ali Fikri sudah lebih dulu menyampaikan bantahan KPK menarget Anies. Dia memastikan, tidak ada paksaan dari pimpinan KPK ke penyidik untuk menaikkan status perkara penyidikan. Sebab, di KPK, pengusutan perkara murni penegakan hukum. Penetapan tersangka dilakukan melalui prosedur gelar perkara.
“Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata Ali, kemarin.
Dalam gelar perkara tersebut, tambah Ali, menghimpun seluruh pengumpulan informasi oleh tim. Tujuannya, mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam gelar perkara. “Kami pastikan dalam perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja,” tegasnya.
Ali pun sangat menyesalkan ada isu bahwa pimpinan KPK memaksakan agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tuduhan seperti itu bukan kali ini saja. Tuduhan seperti itu sudah sering dialamatkan ke KPK.
“Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, tapi terus ada. Bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi,” ucapnya.
Ali memastikan, proses penanganan perkara Formula E taat asas dan prosedur hukum. Untuk itu, dia meminta semua pihak tidak menggoreng perkara Formula E ke ranah politik. Di samping itu, dia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi kepentingan yang berkembang di luar penegakan hukum.
“KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan Undang-Undang yang berlaku,” imbuh dia.
Komunikolog dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing memahami adanya isu liar yang menerpa KPK. Untuk itu, dia berpesan agar tidak boleh terbawa arus politik, baik dari eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun pihak-pihak lainnya.
“Kerja KPK mesti imparsial. Gubernur, menteri atau siapa pun seperti halnya hakim agung bisa ditindak asal ada alat bukti yang cukup,” ucap Emrus.
Menurut Emrus, sejauh ini KPK tidak tebang pilih dalam mengusut perkara yang terdapat unsur dugaan rasuah. Apalagi sampai menargetkan seseorang. “Semoga tidak ada elite politik di negeri ini mencoba-coba mengganggu atau mempolitisasi semua peran, fungsi, dan tugas KPK dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia,” harap dia.■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID