Kasus Lukas Enembe Mahfud MD Sebut Biaya Pengusutannya Rp 5 M –
4 min readMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sempat heran dengan kasus Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus ecek-ecek.
Apakah betul Lukas Enembe itu hanya (tersangka) gratifikasi Rp 1 miliar? Kok kecil amat? Biaya ngurusnya saja sudah Rp 5 miliar,” kata Mahfud, kemarin.
Informasi bahwa Lukas hanya tersangka gratifikasi Rp 1 miliar memicu gejolak di Bumi Cendrawasih. Muncul anggapan kasus ini politis.
Mahfud pun risau dengan meluasnya ajakan demonstrasi kasus Lukas. Dia pun mencari informasi ke KPK.
Mahfud mendapat penjelasan dari lembaga antirasuah bahwa kasus Lukas termasuk kakap. “KPK mengatakan, ‘Tidak Pak’. Ini ratusan miliar, tapi yang pertama baru Rp 1 miliar,” tuturnya.
Beberapa hari lalu, Mahfud memperoleh informasi bahwa kasus Lukas hampir Rp 700 miliar.
“Alat bukti sekarang yang akan dikonfrontasikan ke dia (Lukas). Minta klarifikasi lah di KPK,” kata Mahfud, Jumat (30/9).
Transaksi ratusan miliar itu merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud mengutarakan, dana Rp 71 miliar di rekening Lukas Enembe telah diblokir. Kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas sedang didalami. Termasuk dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih mencari tindak pidana lain yang diduga dilakukan Lukas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dugaan gratifikasi Lukas terus bertambah seiring proses penyidikan. “Mungkin itu bukan yang pertama (diterima),” singkat Ali.
Ali juga menjelaskan, penyidikan perkara suap dan gratifikasi bisa berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada macam-macam modus TPPU. Salah satunya, menyamarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan lain.
Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal atau kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” jelas Ali.
Dia menolak berkomentar mengenai biaya pengusutan kasus Lukas.
Informasi mengenai penetapan Lukas tersangka justru datang dari tim pengacaranya. Stefanus Roy Rening datang ke Mako Brimob Polda Papua mewakili Lukas.
Kedatangannya menyikapi surat panggilan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka KPK.
“Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob,” kata Stefanus, (12/9/2022).
Lantaran Lukas mangkir, KPK melayangkan surat panggilan keduanya. Kali ini Lukas diminta hadir pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali mangkir dengan dalig sakit.
Belum ada sikap dari KPK, apakah akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Lukas. Sementara Polri memastikan siap menurunkan 1.800 personel untuk mendukung KPK dalam mengamankan pengusutan kasus Lukas. ■
]]> , Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sempat heran dengan kasus Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap menetapkan Gubernur Papua itu sebagai tersangka kasus ecek-ecek.
Apakah betul Lukas Enembe itu hanya (tersangka) gratifikasi Rp 1 miliar? Kok kecil amat? Biaya ngurusnya saja sudah Rp 5 miliar,” kata Mahfud, kemarin.
Informasi bahwa Lukas hanya tersangka gratifikasi Rp 1 miliar memicu gejolak di Bumi Cendrawasih. Muncul anggapan kasus ini politis.
Mahfud pun risau dengan meluasnya ajakan demonstrasi kasus Lukas. Dia pun mencari informasi ke KPK.
Mahfud mendapat penjelasan dari lembaga antirasuah bahwa kasus Lukas termasuk kakap. “KPK mengatakan, ‘Tidak Pak’. Ini ratusan miliar, tapi yang pertama baru Rp 1 miliar,” tuturnya.
Beberapa hari lalu, Mahfud memperoleh informasi bahwa kasus Lukas hampir Rp 700 miliar.
“Alat bukti sekarang yang akan dikonfrontasikan ke dia (Lukas). Minta klarifikasi lah di KPK,” kata Mahfud, Jumat (30/9).
Transaksi ratusan miliar itu merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud mengutarakan, dana Rp 71 miliar di rekening Lukas Enembe telah diblokir. Kasus dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Lukas sedang didalami. Termasuk dana Pekan Olahraga Nasional (PON).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih mencari tindak pidana lain yang diduga dilakukan Lukas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, dugaan gratifikasi Lukas terus bertambah seiring proses penyidikan. “Mungkin itu bukan yang pertama (diterima),” singkat Ali.
Ali juga menjelaskan, penyidikan perkara suap dan gratifikasi bisa berkembang ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada macam-macam modus TPPU. Salah satunya, menyamarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada kegiatan lain.
Sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal atau kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi,” jelas Ali.
Dia menolak berkomentar mengenai biaya pengusutan kasus Lukas.
Informasi mengenai penetapan Lukas tersangka justru datang dari tim pengacaranya. Stefanus Roy Rening datang ke Mako Brimob Polda Papua mewakili Lukas.
Kedatangannya menyikapi surat panggilan pemeriksaan Lukas sebagai tersangka KPK.
“Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob,” kata Stefanus, (12/9/2022).
Lantaran Lukas mangkir, KPK melayangkan surat panggilan keduanya. Kali ini Lukas diminta hadir pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali mangkir dengan dalig sakit.
Belum ada sikap dari KPK, apakah akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Lukas. Sementara Polri memastikan siap menurunkan 1.800 personel untuk mendukung KPK dalam mengamankan pengusutan kasus Lukas. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID