DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
18 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Sambo Mau Disidang Hakimnya Mau Disimpan Di Safe House –

6 min read

Kasus Ferdy Sambo segera dibawa ke persidangan. Agar hakim yang memimpin persidangan nanti tidak diintervensi dan bebas dari tekanan, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar ditempatkan di safe house.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo lengkap atau P21. Berkas perkara untuk tersangka lain sudah sudah P21 dan siap dibawa ke persidangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tidak ada yang rumit dari kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Hanya, pelakunya yang luar biasa. Pelakunya seorang jenderal polisi yang dilakukan kepada anggota polisi, di kediaman jenderal polisi.

Burhanuddin memastikan, pihaknya bakal profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret Sambo Cs.

Soal motif pembunuhan, akan terungkap dalam persidangan. “Pasti terungkap. Karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya,” ucap Burhanuddin, Rabu (28/9).

Kejaksaan Agung telah menyiapkan 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan. Rinciannya, 30 jaksa untuk kasus dugaan pembunuhan berencana dan 45 jaksa untuk obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Persidangan kasus Sambo ini telah dinanti banyak pihak. Juru bicara KY Miko Ginting menyatakan, pihaknya akan hadir dan memantau persidangan Sambo Cs. Tujuannya, menjaga para hakim.

Ada dua alasan KY bakal hadir. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

Saat ini, KY tengah merumuskan respons konkret terhadap hal tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Salah satunya dengan memberikan safe house bagi para hakim yang akan bertugas di kasus Sambo.

“Atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA (Mahkamah Agung),” ungkap Miko, kemarin.

KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Sebab, MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Terlebih, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.

 

“Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya,” imbuh Miko.

Selain hakim, 30 jaksa yang menuntut kasus ini juga nanti akan ditempatkan di safe house selama persidangan berlangsung. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada langkah dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs. Langkah itu salah satunya dengan menempatkan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi.

Menurut dia, penempatan jaksa di safe house itu sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. “Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standar yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat di mana pengawasannya bisa efektif dilakukan,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Selain itu, lanjut Barita, penempatan para jaksa di safe house selama persidangan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Terlebih dalam kasus menyita sorotan publik seperti perkara Ferdy Sambo butuh pengamanan ketat.

“Ini kan berkas perkaranya banyak, perkaranya itu persidangan ketat. Karena itu kerja keras, kerja cepat dan kerja yang koordinatif dimungkinkan kalau mereka ada dalam satu tempat yang bisa memungkinkan mereka melakukan tugasnya dengan baik,” ujar dia.

Dengan berkas sudah P21, Putri Candrawathi, istri Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mulai pasrah jika harus ditahan. Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan menghormati penyidik jika kliennya ditahan.

Meski begitu, Arman akan berusaha agar Putri tak ditahan. Pihaknya akan mengirimkan surat permohonan ke jaksa penuntut umum alias JPU soal ini. “Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” ujar dia.

Dia mengatakan, Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater. “Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan,” pungkasnya. [MEN] ]]> , Kasus Ferdy Sambo segera dibawa ke persidangan. Agar hakim yang memimpin persidangan nanti tidak diintervensi dan bebas dari tekanan, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar ditempatkan di safe house.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo lengkap atau P21. Berkas perkara untuk tersangka lain sudah sudah P21 dan siap dibawa ke persidangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, tidak ada yang rumit dari kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Hanya, pelakunya yang luar biasa. Pelakunya seorang jenderal polisi yang dilakukan kepada anggota polisi, di kediaman jenderal polisi.

Burhanuddin memastikan, pihaknya bakal profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Brigadir J yang menyeret Sambo Cs.

Soal motif pembunuhan, akan terungkap dalam persidangan. “Pasti terungkap. Karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya,” ucap Burhanuddin, Rabu (28/9).

Kejaksaan Agung telah menyiapkan 75 jaksa untuk menghadapi perkara ini di persidangan. Rinciannya, 30 jaksa untuk kasus dugaan pembunuhan berencana dan 45 jaksa untuk obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Persidangan kasus Sambo ini telah dinanti banyak pihak. Juru bicara KY Miko Ginting menyatakan, pihaknya akan hadir dan memantau persidangan Sambo Cs. Tujuannya, menjaga para hakim.

Ada dua alasan KY bakal hadir. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

Saat ini, KY tengah merumuskan respons konkret terhadap hal tersebut dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Salah satunya dengan memberikan safe house bagi para hakim yang akan bertugas di kasus Sambo.

“Atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA (Mahkamah Agung),” ungkap Miko, kemarin.

KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. Sebab, MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Terlebih, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.

 

“Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya,” imbuh Miko.

Selain hakim, 30 jaksa yang menuntut kasus ini juga nanti akan ditempatkan di safe house selama persidangan berlangsung. Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, perlu ada langkah dalam menangani perkara Ferdy Sambo Cs. Langkah itu salah satunya dengan menempatkan jaksa di rumah aman untuk menghindari intervensi.

Menurut dia, penempatan jaksa di safe house itu sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J. “Semua mengkhawatirkan adanya intervensi, keragu-raguan. Oleh sebab itu, ini harus dijawab melalui indikator atau standar yang jelas antara lain pemantauan sarana komunikasi, juga termasuk kemungkinan untuk ditempatkan dalam satu tempat di mana pengawasannya bisa efektif dilakukan,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Selain itu, lanjut Barita, penempatan para jaksa di safe house selama persidangan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Terlebih dalam kasus menyita sorotan publik seperti perkara Ferdy Sambo butuh pengamanan ketat.

“Ini kan berkas perkaranya banyak, perkaranya itu persidangan ketat. Karena itu kerja keras, kerja cepat dan kerja yang koordinatif dimungkinkan kalau mereka ada dalam satu tempat yang bisa memungkinkan mereka melakukan tugasnya dengan baik,” ujar dia.

Dengan berkas sudah P21, Putri Candrawathi, istri Sambo yang juga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mulai pasrah jika harus ditahan. Pengacara Putri, Arman Hanis, mengatakan menghormati penyidik jika kliennya ditahan.

Meski begitu, Arman akan berusaha agar Putri tak ditahan. Pihaknya akan mengirimkan surat permohonan ke jaksa penuntut umum alias JPU soal ini. “Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun,” ujar dia.

Dia mengatakan, Putri saat ini masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater. “Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan,” pungkasnya. [MEN]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2025. DigiBerita.com. All rights reserved |