Wacana Presiden Jokowi Jadi Cawapres Partai Garuda: Biarkan Itu Jadi Urusan MK –
2 min readPartai Garuda menyesalkan pihak-pihak yang menyebut pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presiden dua periode bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) keliru.
“Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Partai Politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam siaran pers, Senin (19/9).
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan, presiden yang telah dua periode menjabat bisa kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Hal itu tidak melanggar konstitusi.
Teddy pun menyebut, jika ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi dibolehkan.
Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah 2 periode menjadi Presiden.
“Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden?” tanya dia.
“Kenapa hak prerogatif Partai Politik Peserta Pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?” sambung Jubir Partai Garuda itu.
Dia pun menyarankan para pihak yang memprotes itu untuk menyerahkan urusan ini ke MK.
“Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan parpol yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian,” tandas Teddy. ■
]]> , Partai Garuda menyesalkan pihak-pihak yang menyebut pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presiden dua periode bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) keliru.
“Padahal jelas mereka yang keliru, kenapa? Karena penafsir tunggal konstitusi adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Partai Politik, ormas, pengamat politik, tokoh politik atau masyarakat lainnya. Mereka tidak punya kewenangan untuk menafsirkan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi dalam siaran pers, Senin (19/9).
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebutkan, presiden yang telah dua periode menjabat bisa kembali mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Hal itu tidak melanggar konstitusi.
Teddy pun menyebut, jika ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu ingin mengusulkan Jokowi sebagai cawapres, maka secara konstitusi dibolehkan.
Yang tidak dibolehkan adalah jika Jokowi diusulkan untuk menjadi calon presiden, karena beliau telah 2 periode menjadi Presiden.
“Mengapa begitu khawatir jika secara konstitusi dibolehkan? Apa yang kalian takutkan jika Jokowi kembali dicalonkan walaupun sebagai calon wakil presiden?” tanya dia.
“Kenapa hak prerogatif Partai Politik Peserta Pemilu yang lain dipermasalahkan sedangkan hal itu tidak melanggar konstitusi?” sambung Jubir Partai Garuda itu.
Dia pun menyarankan para pihak yang memprotes itu untuk menyerahkan urusan ini ke MK.
“Usulkan saja calon potensial kalian, jika tidak memiliki calon potensial, maka gabung saja dengan parpol yang memiliki calon potensial. Untuk urusan konstitusi, biarkan MK yang menilai apakah boleh secara konstitusi atau tidak. Bukan kalian,” tandas Teddy. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID