DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
15 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Terbitkan Sprindik Kedua Kejagung Masih Umpetin Tersangka Kasus Tower PLN –

6 min read

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016. Namun identitasnya masih diumpetin.

Penetapan tersangka itu terungkap dalam materi gugatan praperadilan yang diajukan Saptiastuti Hapsari.

Disebutkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pertama, Sprindik nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Sebulan kemudian, diterbitkan Sprindik nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2022. Bertarikh 19 Agustus 2022.

Sprindik yang pertama masih bersifat umum. Penerbitannya untuk membuat terang perkara. Juga pengumpulan barang bukti.

Sedangkan pada Sprindik kedua lebih khusus. Yakni penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

JAM Pidsus Febrie Adriansyah maupun Direktur Penyidikan Supardi enggan berkomentar mengenai penetapan tersangka kasus ini. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.

Siapa Saptiastuti Hapsari yang menggugat praperadilan? Dia Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Juga Ketua Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada 12 September 2022. Diregister sebagai perkara nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Yang digugat Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung. Posisinya Termohon.

Dalam petitumnya, Saptiastuti meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon (Saptiastuti) untuk seluruhnya.

Meminta pengadilan menyatakan tindakanDirektur Penyidikan JAM Pidsus yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016, adalah cacat hukum dan tidak sah. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Kemudian, meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon. Yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower PLN tahun 2016.

Juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap perusahaan dan/atau rumah Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah. Berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon.

“Memerintahkan kepada­ Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero),” tuntut Saptiastuti. Ia kemudian menyinggung dua Sprindik yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus.

Saptiastuti meminta pengadilan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang/benda yang ada di perusahaan dan/atau rumah Pemohon, cacat hukum dan tidak sah. Penyitaan ini disertai Surat Tanda Terima Barang/Benda Sitaan bertanggal 21 Juli 2022.

“Memerintahkan kepada­ Termohon agar paling lambat 2×24 jam setelah putusan praperadilan aquo dibacakan, segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik perusahaan Pemohon,” tuntut Saptiastuti.

Terakhir, meminta pengadilan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” demikian penutup gugatan praperadilan.

Rencananya, gugatan ini mulai disidangkan pada Senin, 26 September 2022. Hakim yang akan menangani gugatan sudah ditentukan. Namun belum diumumkan.

Menanggapi gugatan praperadilan Saptiastuti, Sumedana menyatakan, Kejagung menghormati upaya hukum ini. Menurutnya, pihak yang beperkara berhak mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, Sumedana mengumumkan perkara yang tengah diusut Gedung Bundar. “PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan R p 2 . 2 5 1 . 5 9 2 . 7 6 7 . 3 5 4 , ” katanya dalam keterangan pers Senin (25/7/2022).

 

Sumedana mengutarakan PLN dan Aspatindo serta 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. “Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. Perbuatan ini termasuk delik korupsi.

Kasus ini naik ke penyidikan lantaran Kejagung menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Sumedana mengutarakan PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka Teknik Utama — perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla.

Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya — yang tergabung dalam Aspatindo — telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 – Oktober 2017. Namun realisasinya hanya sebesar 30 persen.

Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower. Tanpa dasar hukum.

Kondisi ini memaksa PLN melakukan addendum kontrak pada Mei 2018. Isinya perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Belakangan, PLN kembali melakukan adendum kedua. Pertama, untuk penambahan volume pekerja. Dari semula 9.085 tower menjadi lebih 10.000 set tower. Kedua, untuk perpanjangan waktu pekerjaan sampai Maret 2019. Lantaran proyek belum rampung.

Kejagung menemukan penambahan 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum antara PLN dengan kontraktor.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Gedung Bundar telah menggeledah tiga tempat. Yakni kantor PT Bukaka Teknik Utama, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.

Dalam penggeledahan ini, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.

Selain itu, penyidik Gedung Bundar memanggil sejumlah pihak terkait. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutup Sumedana. ■
]]> , Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek tower transmisi Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2016. Namun identitasnya masih diumpetin.

Penetapan tersangka itu terungkap dalam materi gugatan praperadilan yang diajukan Saptiastuti Hapsari.

Disebutkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Pertama, Sprindik nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Sebulan kemudian, diterbitkan Sprindik nomor : Print-52/F.2/Fd.2/08/2022. Bertarikh 19 Agustus 2022.

Sprindik yang pertama masih bersifat umum. Penerbitannya untuk membuat terang perkara. Juga pengumpulan barang bukti.

Sedangkan pada Sprindik kedua lebih khusus. Yakni penyidikan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

JAM Pidsus Febrie Adriansyah maupun Direktur Penyidikan Supardi enggan berkomentar mengenai penetapan tersangka kasus ini. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana.

Siapa Saptiastuti Hapsari yang menggugat praperadilan? Dia Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Juga Ketua Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo).

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada 12 September 2022. Diregister sebagai perkara nomor 83/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Yang digugat Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung. Posisinya Termohon.

Dalam petitumnya, Saptiastuti meminta pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon (Saptiastuti) untuk seluruhnya.

Meminta pengadilan menyatakan tindakanDirektur Penyidikan JAM Pidsus yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan tower transmisi PLN tahun 2016, adalah cacat hukum dan tidak sah. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Kemudian, meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon. Yang berkenaan dengan penyelidikan dan penyidikan dalam pengadaan tower PLN tahun 2016.

Juga menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap perusahaan dan/atau rumah Pemohon adalah cacat hukum dan tidak sah. Berikut dengan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan Termohon.

“Memerintahkan kepada­ Termohon untuk menghentikan penyidikan dalam pengadaan tower transmisi Tahun 2016 pada PT. PLN (Persero),” tuntut Saptiastuti. Ia kemudian menyinggung dua Sprindik yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM Pidsus.

Saptiastuti meminta pengadilan menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon terhadap barang/benda yang ada di perusahaan dan/atau rumah Pemohon, cacat hukum dan tidak sah. Penyitaan ini disertai Surat Tanda Terima Barang/Benda Sitaan bertanggal 21 Juli 2022.

“Memerintahkan kepada­ Termohon agar paling lambat 2×24 jam setelah putusan praperadilan aquo dibacakan, segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik perusahaan Pemohon,” tuntut Saptiastuti.

Terakhir, meminta pengadilan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” demikian penutup gugatan praperadilan.

Rencananya, gugatan ini mulai disidangkan pada Senin, 26 September 2022. Hakim yang akan menangani gugatan sudah ditentukan. Namun belum diumumkan.

Menanggapi gugatan praperadilan Saptiastuti, Sumedana menyatakan, Kejagung menghormati upaya hukum ini. Menurutnya, pihak yang beperkara berhak mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, Sumedana mengumumkan perkara yang tengah diusut Gedung Bundar. “PLN pada tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan R p 2 . 2 5 1 . 5 9 2 . 7 6 7 . 3 5 4 , ” katanya dalam keterangan pers Senin (25/7/2022).

 

Sumedana mengutarakan PLN dan Aspatindo serta 14 penyedia pengadaan tower tahun 2016 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. “Diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya. Perbuatan ini termasuk delik korupsi.

Kasus ini naik ke penyidikan lantaran Kejagung menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum. Di antaranya dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, PLN menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower. Padahal seharusnya menggunakan DPT tahun 2016. Kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

Sumedana mengutarakan PLN diduga selalu mengakomodir permintaan Aspatindo. Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka Teknik Utama — perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla.

Bukaka dan 13 penyedia tower lainnya — yang tergabung dalam Aspatindo — telah melakukan pekerjaan pada masa kontrak Oktober 2016 – Oktober 2017. Namun realisasinya hanya sebesar 30 persen.

Kurun November 2017 sampai Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower. Tanpa dasar hukum.

Kondisi ini memaksa PLN melakukan addendum kontrak pada Mei 2018. Isinya perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

Belakangan, PLN kembali melakukan adendum kedua. Pertama, untuk penambahan volume pekerja. Dari semula 9.085 tower menjadi lebih 10.000 set tower. Kedua, untuk perpanjangan waktu pekerjaan sampai Maret 2019. Lantaran proyek belum rampung.

Kejagung menemukan penambahan 3.000 set tower di luar kontrak dan addendum antara PLN dengan kontraktor.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Gedung Bundar telah menggeledah tiga tempat. Yakni kantor PT Bukaka Teknik Utama, rumah serta apartemen milik seseorang berinisial SH.

Dalam penggeledahan ini, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.

Selain itu, penyidik Gedung Bundar memanggil sejumlah pihak terkait. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutup Sumedana. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |