DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
15 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas Kocek Negara Bakal Irit Rp 2.000 Triliun –

4 min read

Presiden Jokowi mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan kendaraan listrik. Ini wujud komitmen Pemerintah menjalankan transisi energi dan konversi kendaraan konvensional atau berbahan bakar fosil ke listrik.

Keputusan ini diteken oleh Jokowi melalui Instruksi Presi­den (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Ber­basis Baterai (Electric Vehicle/EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerin­tah Daerah (Pemda).

Aturan penggunaan kendaraan listrik ini ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresi­denan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga hingga Kepala Daerah setingkat Gubernur sampai Bu­pati/Wali Kota.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, kebijakan ini juga bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM (Ba­han Bakar Minyak) di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk menciptakan ke­mandirian energi nasional.

“Kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hing­ga lebih dari Rp 2.000 triliun. Ini juga membantu menurunkan impor BBM, karena energinya diproduksi dalam negeri,” kata Moeldoko di Jakarta, kemarin.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, kenaikan harga BBM menjadi momentum be­ralih ke kendaraan listrik.

Menurutnya, kendaraan listrik lebih efisien, sekaligus mendu­kung upaya pengurangan emisi karbon.

Taufiek bilang, meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM, sekaligus melakukan diversifikasi energi.

“Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global,” ujarnya.

 

Ketua l Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto me­nyambut baik arahan Pemerintah kepada pejabat menggunakan mobil listrik. Kebijakan tersebut akan meningkatkan performa industri otomotif masa depan.

“Kalau semua kementerian, badan usaha milik negara, dan lembaga Pemerintah beli mobil listrik berbasis baterai, bagus dong. Penjualan mobil di da­lam negeri pasti melonjak,” katanya.

Jongkie menegaskan, pasokan kendaraan listrik harus produksi lokal. Jangan sampai, dengan adanya instruksi ini, malah impor.

Masih Mahal

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, instruksi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejalan dengan upaya dan investasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Langkah Pemerintah, kata Bhima, juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan perusahaan swasta, agar beralih ke kendaraan listrik.

Harapannya, penggunaan ken­daraan listrik sebagai kendaraan dinas mendorong ekosistem ken­daraan listrik di Indonesia.

“Khususnya produksi di da­lam negeri. Kita sudah pu­nya beberapa pemain, itu bisa diberdayakan untuk memenuhi instruksi presiden,” ujarnya.

Bhima menilai, peralihan penggunaan ke kendaraan lis­trik sebagai kendaraan dinas memang akan memakan biaya yang besar, lantaran harga mobil listrik masih mahal.

Namun, bisa diakali dengan mendorong penggunaan motor listrik terlebih dahulu di tahap awal peralihan. Mengingat, selisih harga antara motor listrik dan motor BBM tidak terlalu besar. [KPJ] ]]> , Presiden Jokowi mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan kendaraan listrik. Ini wujud komitmen Pemerintah menjalankan transisi energi dan konversi kendaraan konvensional atau berbahan bakar fosil ke listrik.

Keputusan ini diteken oleh Jokowi melalui Instruksi Presi­den (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Ber­basis Baterai (Electric Vehicle/EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerin­tah Daerah (Pemda).

Aturan penggunaan kendaraan listrik ini ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresi­denan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga hingga Kepala Daerah setingkat Gubernur sampai Bu­pati/Wali Kota.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, kebijakan ini juga bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM (Ba­han Bakar Minyak) di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk menciptakan ke­mandirian energi nasional.

“Kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hing­ga lebih dari Rp 2.000 triliun. Ini juga membantu menurunkan impor BBM, karena energinya diproduksi dalam negeri,” kata Moeldoko di Jakarta, kemarin.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, kenaikan harga BBM menjadi momentum be­ralih ke kendaraan listrik.

Menurutnya, kendaraan listrik lebih efisien, sekaligus mendu­kung upaya pengurangan emisi karbon.

Taufiek bilang, meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM, sekaligus melakukan diversifikasi energi.

“Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global,” ujarnya.

 

Ketua l Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto me­nyambut baik arahan Pemerintah kepada pejabat menggunakan mobil listrik. Kebijakan tersebut akan meningkatkan performa industri otomotif masa depan.

“Kalau semua kementerian, badan usaha milik negara, dan lembaga Pemerintah beli mobil listrik berbasis baterai, bagus dong. Penjualan mobil di da­lam negeri pasti melonjak,” katanya.

Jongkie menegaskan, pasokan kendaraan listrik harus produksi lokal. Jangan sampai, dengan adanya instruksi ini, malah impor.

Masih Mahal

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, instruksi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejalan dengan upaya dan investasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Langkah Pemerintah, kata Bhima, juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan perusahaan swasta, agar beralih ke kendaraan listrik.

Harapannya, penggunaan ken­daraan listrik sebagai kendaraan dinas mendorong ekosistem ken­daraan listrik di Indonesia.

“Khususnya produksi di da­lam negeri. Kita sudah pu­nya beberapa pemain, itu bisa diberdayakan untuk memenuhi instruksi presiden,” ujarnya.

Bhima menilai, peralihan penggunaan ke kendaraan lis­trik sebagai kendaraan dinas memang akan memakan biaya yang besar, lantaran harga mobil listrik masih mahal.

Namun, bisa diakali dengan mendorong penggunaan motor listrik terlebih dahulu di tahap awal peralihan. Mengingat, selisih harga antara motor listrik dan motor BBM tidak terlalu besar. [KPJ]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |