Mobil Listrik Wajib Jadi Kendaraan Dinas Kocek Negara Bakal Irit Rp 2.000 Triliun –
4 min readPresiden Jokowi mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan kendaraan listrik. Ini wujud komitmen Pemerintah menjalankan transisi energi dan konversi kendaraan konvensional atau berbahan bakar fosil ke listrik.
Keputusan ini diteken oleh Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Electric Vehicle/EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan penggunaan kendaraan listrik ini ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga hingga Kepala Daerah setingkat Gubernur sampai Bupati/Wali Kota.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, kebijakan ini juga bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk menciptakan kemandirian energi nasional.
“Kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun. Ini juga membantu menurunkan impor BBM, karena energinya diproduksi dalam negeri,” kata Moeldoko di Jakarta, kemarin.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, kenaikan harga BBM menjadi momentum beralih ke kendaraan listrik.
Menurutnya, kendaraan listrik lebih efisien, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Taufiek bilang, meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM, sekaligus melakukan diversifikasi energi.
“Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global,” ujarnya.
Ketua l Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyambut baik arahan Pemerintah kepada pejabat menggunakan mobil listrik. Kebijakan tersebut akan meningkatkan performa industri otomotif masa depan.
“Kalau semua kementerian, badan usaha milik negara, dan lembaga Pemerintah beli mobil listrik berbasis baterai, bagus dong. Penjualan mobil di dalam negeri pasti melonjak,” katanya.
Jongkie menegaskan, pasokan kendaraan listrik harus produksi lokal. Jangan sampai, dengan adanya instruksi ini, malah impor.
Masih Mahal
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, instruksi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejalan dengan upaya dan investasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Langkah Pemerintah, kata Bhima, juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan perusahaan swasta, agar beralih ke kendaraan listrik.
Harapannya, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Khususnya produksi di dalam negeri. Kita sudah punya beberapa pemain, itu bisa diberdayakan untuk memenuhi instruksi presiden,” ujarnya.
Bhima menilai, peralihan penggunaan ke kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas memang akan memakan biaya yang besar, lantaran harga mobil listrik masih mahal.
Namun, bisa diakali dengan mendorong penggunaan motor listrik terlebih dahulu di tahap awal peralihan. Mengingat, selisih harga antara motor listrik dan motor BBM tidak terlalu besar. [KPJ] ]]> , Presiden Jokowi mewajibkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan kendaraan listrik. Ini wujud komitmen Pemerintah menjalankan transisi energi dan konversi kendaraan konvensional atau berbahan bakar fosil ke listrik.
Keputusan ini diteken oleh Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Electric Vehicle/EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Aturan penggunaan kendaraan listrik ini ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga hingga Kepala Daerah setingkat Gubernur sampai Bupati/Wali Kota.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, kebijakan ini juga bisa menjadi solusi masalah besarnya subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk menciptakan kemandirian energi nasional.
“Kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun. Ini juga membantu menurunkan impor BBM, karena energinya diproduksi dalam negeri,” kata Moeldoko di Jakarta, kemarin.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, kenaikan harga BBM menjadi momentum beralih ke kendaraan listrik.
Menurutnya, kendaraan listrik lebih efisien, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Taufiek bilang, meningkatnya minat masyarakat ke kendaraan rendah emisi juga dapat mengurangi konsumsi BBM, sekaligus melakukan diversifikasi energi.
“Selain itu, dapat mengurangi ketergantungan Indonesia akan harga minyak global,” ujarnya.
Ketua l Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyambut baik arahan Pemerintah kepada pejabat menggunakan mobil listrik. Kebijakan tersebut akan meningkatkan performa industri otomotif masa depan.
“Kalau semua kementerian, badan usaha milik negara, dan lembaga Pemerintah beli mobil listrik berbasis baterai, bagus dong. Penjualan mobil di dalam negeri pasti melonjak,” katanya.
Jongkie menegaskan, pasokan kendaraan listrik harus produksi lokal. Jangan sampai, dengan adanya instruksi ini, malah impor.
Masih Mahal
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, instruksi penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejalan dengan upaya dan investasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
Langkah Pemerintah, kata Bhima, juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan perusahaan swasta, agar beralih ke kendaraan listrik.
Harapannya, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Khususnya produksi di dalam negeri. Kita sudah punya beberapa pemain, itu bisa diberdayakan untuk memenuhi instruksi presiden,” ujarnya.
Bhima menilai, peralihan penggunaan ke kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas memang akan memakan biaya yang besar, lantaran harga mobil listrik masih mahal.
Namun, bisa diakali dengan mendorong penggunaan motor listrik terlebih dahulu di tahap awal peralihan. Mengingat, selisih harga antara motor listrik dan motor BBM tidak terlalu besar. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID