DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
15 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

DPR Dorong Optimalisasi Penggunaan Aset Eks BPPN –

3 min read

Anggota Komisi II DPR Riyanta menilai, banyak aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian beralih ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, belum dimanfaatkan optimal. Dia pun mendorong Pemerintah agar bisa memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

Hal ini disampaikan Riyanta dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN yang Dapat Memberi Nilai Tambah bagi Penerimaan Negara dan Masyarakat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9). “Kami membuat acara ini dalam rangka mencari masukan-masukan sebanyak mungkin, yang kemudian akan kami sampaikan ke Pemerintah yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” ujar Riyanta.

Dalam FGD itu, juga terungkap berbagai persoalan pertanahan lainnya, baik itu konflik, sengketa, maupun perampasan atau kejahatan pertanahan lainnya. Oleh karena itu, politisi PDIP ini mendorong Pemerintah untuk bisa menyelesaikan berbagai kasus pertanahan tersebut, termasuk di dalamnya aset-aset eks BPPN dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Karena, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tanun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, kalau ini diselesaikan lewat PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres, tentu akan bertabrakan dengan beberapa Undang-Undang yang ada. Jadi, menurut saya ini harus diselesaikan secepatnya dengan Perppu. Kalau kemudian terjadi konflik tafsir, tentu Perppu ini lahir belakangan, maka akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,” paparnya.

Selain itu, menurut politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini, hal yang tidak kalah penting ketika bicara sengketa pertanahan, konflik pertanahan, kejahatan pertanahan, adalah dengan membuka dokumen warkah ke publik. Jangan sampai dokumen warkah itu menjadi dokumen yang dikecualikan transparansinya.

“Dibukanya dokumen warkah ke publik. Ini sebenarnya ruh atau solusi untuk mengurai persoalan-persoalan pertanahan yang muncul,” tegasnya.

Riyanta juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera diundangkan untuk memberi suatu kepastian. Pasalnya, pencaplokan hak-hak ulayat yang notabene merupakan hak masyarakat adat masih banyak terjadi. Bahkan, ada salah satu korporasi yang memegang sekitar 5 ribu hektar Hak Guna Usaha, namun dalam kenyataannya hampir 10 ribu hektar yang digunakan. 

“Dalam hal ini negara harus hadir. Saya ingin mendorong agar negara ini kuat, negara ini tegas. Jangan sampai negara ini seolah-olah kalah dengan korporasi,” pungkasnya.■
]]> , Anggota Komisi II DPR Riyanta menilai, banyak aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kemudian beralih ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, belum dimanfaatkan optimal. Dia pun mendorong Pemerintah agar bisa memanfaatkan aset-aset itu dengan baik.

Hal ini disampaikan Riyanta dalam Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pemanfaatan Aset Eks BPPN yang Dapat Memberi Nilai Tambah bagi Penerimaan Negara dan Masyarakat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/9). “Kami membuat acara ini dalam rangka mencari masukan-masukan sebanyak mungkin, yang kemudian akan kami sampaikan ke Pemerintah yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” ujar Riyanta.

Dalam FGD itu, juga terungkap berbagai persoalan pertanahan lainnya, baik itu konflik, sengketa, maupun perampasan atau kejahatan pertanahan lainnya. Oleh karena itu, politisi PDIP ini mendorong Pemerintah untuk bisa menyelesaikan berbagai kasus pertanahan tersebut, termasuk di dalamnya aset-aset eks BPPN dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Karena, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tanun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, kalau ini diselesaikan lewat PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres, tentu akan bertabrakan dengan beberapa Undang-Undang yang ada. Jadi, menurut saya ini harus diselesaikan secepatnya dengan Perppu. Kalau kemudian terjadi konflik tafsir, tentu Perppu ini lahir belakangan, maka akan menjadi pijakan yang bisa dijadikan pedoman semua,” paparnya.

Selain itu, menurut politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III ini, hal yang tidak kalah penting ketika bicara sengketa pertanahan, konflik pertanahan, kejahatan pertanahan, adalah dengan membuka dokumen warkah ke publik. Jangan sampai dokumen warkah itu menjadi dokumen yang dikecualikan transparansinya.

“Dibukanya dokumen warkah ke publik. Ini sebenarnya ruh atau solusi untuk mengurai persoalan-persoalan pertanahan yang muncul,” tegasnya.

Riyanta juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera diundangkan untuk memberi suatu kepastian. Pasalnya, pencaplokan hak-hak ulayat yang notabene merupakan hak masyarakat adat masih banyak terjadi. Bahkan, ada salah satu korporasi yang memegang sekitar 5 ribu hektar Hak Guna Usaha, namun dalam kenyataannya hampir 10 ribu hektar yang digunakan. 

“Dalam hal ini negara harus hadir. Saya ingin mendorong agar negara ini kuat, negara ini tegas. Jangan sampai negara ini seolah-olah kalah dengan korporasi,” pungkasnya.■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |