23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat September Yang Kelabu… –
5 min readIndonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi dilakukan secara terstruktur. Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung, berperan dalam masalah ini.
Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan, pembebasan 23 napi korupsi sudah dikondisikan. Caranya, melalui revisi Undang-Undang (UU).
“Ini sifatnya sudah terstruktur. Akhirnya, hari ini salah satu buahnya kita tuai, 23 napi korupsi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan,” ujarnya.
Lalola menjelaskan, sebelum ada revisi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah aturan yang memperketat pemberian remisi, hingga pembebasan bersyarat kepada napi korupsi.
“Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh MK, maupun MA. Ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi,” ungkapnya.
Putusan MK terkait PP 99/2012 diketok pada 30 September 2021. Berselang sebulan, MA juga membatalkan sejumlah pasal yang memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat di PP 99/2012.
Beberapa pasal dalam PP 99/2012 memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi dan terorisme.
Secara khusus, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti remisi hingga pembebasan bersyarat jika menjadi justice collaborator, membantu membongkar kasus korupsi yang dilakukan, serta membayar lunas denda dan uang pengganti.
Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi bisa mendapat remisi hingga pembebasan bersyarat tanpa terkecuali.
“Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi, sudah tidak ada,” ujar Laola.
Lebih lanjut, Lalola mengatakan, syarat pengetatan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat juga tak masuk dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dia menuding Pemerintah sudah mendesain agar koruptor bisa bebas lebih mudah.
“Karena rangkaian peristiwanya itu menguatkan dugaan ke arah sana. Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini,” tegasnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pembebasan napi korupsi menjadi bukti korupsi tidak lagi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas.
Sementara, program pemiskinan koruptor tidak berjalan. Sebab, hingga saat ini undang-undang yang merampas hasil kejahatan belum juga disahkan.
Sebelumnya, 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (6/9).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022.
Netizen bersuara keras soal itu. “Enak ya jadi koruptor,” ujar @CintaMalika1.
Akun @AnangSunarto11 mengatakan, pembebasan ini akan menjadi contoh buruk bagi generasi penerus bangsa. Generasi mendatang sudah tidak bisa lagi membedakan mana baik mana buruk. “Apa itu uang haram/halal. Merugikan atau tidak,” katanya.
Akun @zahidgo1_go mengatakan, koruptor dibekingi undang-undang tentang remisi. Percuma aparat penegak hukum ngurusi kasus korupsi.
“Koruptor dapat diskon masa hukuman. Publik dan netizen +62 berkata September kelabu,” ujar @Sagitarius23_11.
Akun @asyouwish0607 mengatakan, koruptor tidak akan jera jika masa tahanan terus dipotong dan akhirnya dibebaskan tanpa syarat khusus. Para maling, kata @citra39138221, menikmati kebebasan.
“Enak ya jadi koruptor, menikmati fasilitas negara dan uang rakyat, disegani orang dari semua kalangan, kemudian masuk penjara dan bebas bersyarat,” sambung @s_ncooo. [ASI] ]]> , Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan bersyarat 23 narapidana kasus korupsi dilakukan secara terstruktur. Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi hingga Mahkamah Agung, berperan dalam masalah ini.
Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan, pembebasan 23 napi korupsi sudah dikondisikan. Caranya, melalui revisi Undang-Undang (UU).
“Ini sifatnya sudah terstruktur. Akhirnya, hari ini salah satu buahnya kita tuai, 23 napi korupsi bisa dapat pembebasan bersyarat tanpa syarat yang dikhususkan,” ujarnya.
Lalola menjelaskan, sebelum ada revisi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah aturan yang memperketat pemberian remisi, hingga pembebasan bersyarat kepada napi korupsi.
“Ada sejumlah putusan yang dikeluarkan baik oleh MK, maupun MA. Ada bagian dalam putusan MK yang secara tidak langsung menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 jadi objek yang perlu di-challenge lagi,” ungkapnya.
Putusan MK terkait PP 99/2012 diketok pada 30 September 2021. Berselang sebulan, MA juga membatalkan sejumlah pasal yang memperketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat di PP 99/2012.
Beberapa pasal dalam PP 99/2012 memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi dan terorisme.
Secara khusus, narapidana korupsi baru bisa mendapatkan hak seperti remisi hingga pembebasan bersyarat jika menjadi justice collaborator, membantu membongkar kasus korupsi yang dilakukan, serta membayar lunas denda dan uang pengganti.
Dengan dibatalkannya PP 99 Tahun 2012, maka semua terpidana korupsi bisa mendapat remisi hingga pembebasan bersyarat tanpa terkecuali.
“Sehingga ketika dasar hukum sudah mati, artinya pertahanan terakhir untuk menjaga agar kualifikasi itu tetap diberikan kepada napi kasus korupsi, sudah tidak ada,” ujar Laola.
Lebih lanjut, Lalola mengatakan, syarat pengetatan pemberian remisi hingga pembebasan bersyarat juga tak masuk dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dia menuding Pemerintah sudah mendesain agar koruptor bisa bebas lebih mudah.
“Karena rangkaian peristiwanya itu menguatkan dugaan ke arah sana. Ada peran MK, ada peran MA yang kemudian berkontribusi pada terjadinya peristiwa seperti saat ini,” tegasnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pembebasan napi korupsi menjadi bukti korupsi tidak lagi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas.
Sementara, program pemiskinan koruptor tidak berjalan. Sebab, hingga saat ini undang-undang yang merampas hasil kejahatan belum juga disahkan.
Sebelumnya, 23 narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) per Selasa (6/9).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat mengacu kepada pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada 3 Agustus 2022.
Netizen bersuara keras soal itu. “Enak ya jadi koruptor,” ujar @CintaMalika1.
Akun @AnangSunarto11 mengatakan, pembebasan ini akan menjadi contoh buruk bagi generasi penerus bangsa. Generasi mendatang sudah tidak bisa lagi membedakan mana baik mana buruk. “Apa itu uang haram/halal. Merugikan atau tidak,” katanya.
Akun @zahidgo1_go mengatakan, koruptor dibekingi undang-undang tentang remisi. Percuma aparat penegak hukum ngurusi kasus korupsi.
“Koruptor dapat diskon masa hukuman. Publik dan netizen +62 berkata September kelabu,” ujar @Sagitarius23_11.
Akun @asyouwish0607 mengatakan, koruptor tidak akan jera jika masa tahanan terus dipotong dan akhirnya dibebaskan tanpa syarat khusus. Para maling, kata @citra39138221, menikmati kebebasan.
“Enak ya jadi koruptor, menikmati fasilitas negara dan uang rakyat, disegani orang dari semua kalangan, kemudian masuk penjara dan bebas bersyarat,” sambung @s_ncooo. [ASI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID