Ikuti Jejak KPK Kejagung Ancang-ancang Jerat Perusahaan Apeng –
4 min readKejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti jejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus Surya Darmadi. Korps adhyaksa bakal menjerat perusahaan Apeng.
PT Duta Palma Group dianggap terlibat dalam pencaplokan kawasan hutan—lahan negara— untuk dijadikan perkebunan sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menandaskan, PT Duta Palma Group patut dijadikan tersangka. Lantaran disinyalir menjadi tempat mencuci uang hasil korupsi.
“Aparat penegak hukum tidak hanya menyeret pelaku tindak pidana secara perorangan tetapi juga harus menyeret korporasi sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Sumedana menerangkan, penerapan delik pencucian uang kepada PT Duta Palma Group agar mempermudah menyita aset di luar negeri. Langkah ini pemulihan kerugian negara dan perekonomian negara yang tembus Rp 104 triliun.
Sumedana menyatakan perjanjian bilateral dan multilateral menjadi hal yang penting dan mendesak. Lantaran banyak koruptor yang membawa kabur uang hasil korupsinya ke luar negeri.
“Selama ini pemulihan aset sangat sulit dilakukan ketika sudah lintas negara, disebabkan kebijakan hukum di berbagai negara yang berbeda-beda,” ujarnya.
Kejaksaan berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Sehingga, tidak ada lagi tempat menyembunyikan harta bendanya di luar negeri.
Untuk diketahui, KPK lebih dulu menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini dianggap terlibat dalam suap pemutihan kawasan hutan yang dicaplok Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan modus korupsi Apeng adalah mencaplok lahan negara untuk dijadikan kebun sawit Duta Palma Group. Lokasinya di Kabupaten Indragiri Hulu. Luasnya 37.095 hektar.
Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. “Jadi perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Penguasaan lahan negara ini menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 4,9 triliun dan merugikan perekonomian Rp 99,2 triliun.
Guna memulihkan kerugian ini, Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan. Antara lain perkebunan kelapa sawit yang dikelola lima perusahaan Duta Palma Grup.
Juga aset lainnya. Mulai dari rumah mewah, tanah, gedung perkantoran, rekening, kapal hingga helikopter.
Kini berkas perkara Apeng dan Thamsir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, jadwal sidangnya belum dirilis.
Dalam berkas perkaranya, Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Apeng dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■
]]> , Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti jejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus Surya Darmadi. Korps adhyaksa bakal menjerat perusahaan Apeng.
PT Duta Palma Group dianggap terlibat dalam pencaplokan kawasan hutan—lahan negara— untuk dijadikan perkebunan sawit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menandaskan, PT Duta Palma Group patut dijadikan tersangka. Lantaran disinyalir menjadi tempat mencuci uang hasil korupsi.
“Aparat penegak hukum tidak hanya menyeret pelaku tindak pidana secara perorangan tetapi juga harus menyeret korporasi sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Sumedana menerangkan, penerapan delik pencucian uang kepada PT Duta Palma Group agar mempermudah menyita aset di luar negeri. Langkah ini pemulihan kerugian negara dan perekonomian negara yang tembus Rp 104 triliun.
Sumedana menyatakan perjanjian bilateral dan multilateral menjadi hal yang penting dan mendesak. Lantaran banyak koruptor yang membawa kabur uang hasil korupsinya ke luar negeri.
“Selama ini pemulihan aset sangat sulit dilakukan ketika sudah lintas negara, disebabkan kebijakan hukum di berbagai negara yang berbeda-beda,” ujarnya.
Kejaksaan berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Sehingga, tidak ada lagi tempat menyembunyikan harta bendanya di luar negeri.
Untuk diketahui, KPK lebih dulu menjerat PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini dianggap terlibat dalam suap pemutihan kawasan hutan yang dicaplok Duta Palma Group.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengemukakan modus korupsi Apeng adalah mencaplok lahan negara untuk dijadikan kebun sawit Duta Palma Group. Lokasinya di Kabupaten Indragiri Hulu. Luasnya 37.095 hektar.
Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. “Jadi perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun,” kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Penguasaan lahan negara ini menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp 4,9 triliun dan merugikan perekonomian Rp 99,2 triliun.
Guna memulihkan kerugian ini, Kejagung menyita sejumlah aset perusahaan. Antara lain perkebunan kelapa sawit yang dikelola lima perusahaan Duta Palma Grup.
Juga aset lainnya. Mulai dari rumah mewah, tanah, gedung perkantoran, rekening, kapal hingga helikopter.
Kini berkas perkara Apeng dan Thamsir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, jadwal sidangnya belum dirilis.
Dalam berkas perkaranya, Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Apeng dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID