Tak Cuma Keturunannya Eks PKI Pun Boleh Nyaleg –
5 min readAnak dan keturunan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah lama diperbolehkan maju menjadi calon legislatif (caleg). Sekarang, giliran eks PKI-nya yang boleh nyaleg.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam.
“Sehingga, mantan PKI boleh maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg DPR/DPD/DPRD,” jelas dia.
Nisa menjelaskan, pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.
Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, KPU berencana membuat peraturan khusus. Namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap bahwa kebijakan terkait bolehnya keturunan atau mantan anggota PKI mencalonkan diri sebagai caleg sudah dilakukan di instansi pemerintah. Contohnya, di MK.
“Malah lebih dulu kalau instansi lain,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, untuk jadi caleg dan kepala daerah sudah tidak ada larangan lagi bagi eks PKI, keturunanya dan lain-lain. Bahkan, kata dia, untuk menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sudah diperbolehkan.
“Sudah nggak pakai syarat-syarat itu. Sudah lama,” tukasnya.
Mahfud menegaskan, terpenting dari syarat calon anggota DPR hingga TNI adalah ideologi yang diyakini saat ini. Dia bilang, calon anggota DPR hingga TNI harus berideologi Pancasila.
“Sekarang kita kan kita sudah bersatu semua. Meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima, kan gitu,” katanya.
“Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” tandas Mahfud MD.
Netizen menolak mantan anggota PKI menjadi caleg di Pemilu 2024. Kalaupun ingin tetap maju jadi calon wakil rakyat, mantan anggota PKI harus jujur terkait silsilah keluarga dan masa lalunya.
Akun @pasadenasl tidak setuju mantan anggota PKI diperbolehkan menjadi caleg. Alasannya, bisa membahayakan keutuhan bangsa.
“Bayangkan jika 50 persen + 1 anggota DPR eks PKI dan anak cucu PKI,” katanya.
Akun @aviation603 menyambung. Kata dia, setelah 51 persen eks PKI dan Keturunannya menguasai kursi DPR dibuatlah UU yang membolehkan eks PKI maju menjadi calon presiden dan wakil presiden.
“Pembukaan kandang serigala mulai dilakukan. Perlahan tapi pasti dia akan menerkam singa satu persatu,” timpal @KarenaBakar.
Akun @HjAiSuryani1 meminta partai politik (parpol) tidak mengusung caleg dari mantan anggota PKI. Kata dia, parpol kudu menyeleksi latar belakang kandidat calegnya. Dia bilang, seleksi latar belakang bukan tidak demokratis, tapi bagian dari kehati-hatian.
“Harus diwaspadai kalau eks PKI jadi anggota DPR, yang salah satunya membuat kebijakan untuk warga bangsa,” ungkapnya.
Menurut @zip88zing, eks PKI biarkan tetap dilarang menjadi caleg. Eks PKI, kata dia, jangan dikasih hati, nanti ngerogoh ampela. Satu kesalahan, kata @OJI_22TEA, bisa membuat celah untuk terjadinya kerusakan dan kehancuran.
“Aturan yang membolehkan mantan anggota PKI maju sebagai caleg sudah kebablasan,” ujar @PupungpurwantoP.
Menurut @sandysandiego76, saat ini hukum diperlemah sedikit demi sedikit. Lama-lama, kata dia, hukum tidak akan punya taji dan power untuk membendung arus kuat.
“Main-main dengan api nih. Entar kebakaran baru nyesel,” timpal @FarisSF97.
Akun @AditMarfiardhi meminta Pemerintah dan DPR segera mengubah UU yang memperbolehkan mantan anggota PKI nyaleg. Selain itu, dia juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih anggota DPR.
“Sing lebih bijak, sing ati-ati, tolong hei,” ujarnya
“Waduh, kayaknya perlahan-lahan mau berdiri partai komunis ini,” ujar @AllZazil. “Siap-siap PKI merasuki sendi-sendi kehidupan di negeri ini,” sambung @adi_fuaddi.
Sementara, @NaufalBambang tidak mempermasalahkan mantan anggota PKI menjadi caleg. Dia tidak yakin eks PKI masih hidup. Kalaupun masih hidup, kata dia, saat ini kondisinya sudah tua. [ASI] ]]> , Anak dan keturunan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah lama diperbolehkan maju menjadi calon legislatif (caleg). Sekarang, giliran eks PKI-nya yang boleh nyaleg.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyanti menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 60 huruf g UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPR pada tahun 2004 silam.
“Sehingga, mantan PKI boleh maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg DPR/DPD/DPRD,” jelas dia.
Nisa menjelaskan, pada Pasal 240 UU Pemilu yang mengatur syarat anggota DPR/DPRD, tidak ada larangan khusus bagi mantan anggota PKI untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR/DPRD. Hal serupa juga tidak diatur dalam Pasal 182 UU Pemilu tentang syarat calon anggota DPD.
Terkait syarat khusus pencalonan capres-cawapres, calon anggota DPR/DPD dan DPR, KPU berencana membuat peraturan khusus. Namun tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap bahwa kebijakan terkait bolehnya keturunan atau mantan anggota PKI mencalonkan diri sebagai caleg sudah dilakukan di instansi pemerintah. Contohnya, di MK.
“Malah lebih dulu kalau instansi lain,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, untuk jadi caleg dan kepala daerah sudah tidak ada larangan lagi bagi eks PKI, keturunanya dan lain-lain. Bahkan, kata dia, untuk menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sudah diperbolehkan.
“Sudah nggak pakai syarat-syarat itu. Sudah lama,” tukasnya.
Mahfud menegaskan, terpenting dari syarat calon anggota DPR hingga TNI adalah ideologi yang diyakini saat ini. Dia bilang, calon anggota DPR hingga TNI harus berideologi Pancasila.
“Sekarang kita kan kita sudah bersatu semua. Meskipun bukan keturunan PKI tapi ideologinya PKI ya jangan diterima, kan gitu,” katanya.
“Karena kita sudah menganggap PKI partai terlarang, komunisme tidak boleh menjadi dasar ideologi kita,” tandas Mahfud MD.
Netizen menolak mantan anggota PKI menjadi caleg di Pemilu 2024. Kalaupun ingin tetap maju jadi calon wakil rakyat, mantan anggota PKI harus jujur terkait silsilah keluarga dan masa lalunya.
Akun @pasadenasl tidak setuju mantan anggota PKI diperbolehkan menjadi caleg. Alasannya, bisa membahayakan keutuhan bangsa.
“Bayangkan jika 50 persen + 1 anggota DPR eks PKI dan anak cucu PKI,” katanya.
Akun @aviation603 menyambung. Kata dia, setelah 51 persen eks PKI dan Keturunannya menguasai kursi DPR dibuatlah UU yang membolehkan eks PKI maju menjadi calon presiden dan wakil presiden.
“Pembukaan kandang serigala mulai dilakukan. Perlahan tapi pasti dia akan menerkam singa satu persatu,” timpal @KarenaBakar.
Akun @HjAiSuryani1 meminta partai politik (parpol) tidak mengusung caleg dari mantan anggota PKI. Kata dia, parpol kudu menyeleksi latar belakang kandidat calegnya. Dia bilang, seleksi latar belakang bukan tidak demokratis, tapi bagian dari kehati-hatian.
“Harus diwaspadai kalau eks PKI jadi anggota DPR, yang salah satunya membuat kebijakan untuk warga bangsa,” ungkapnya.
Menurut @zip88zing, eks PKI biarkan tetap dilarang menjadi caleg. Eks PKI, kata dia, jangan dikasih hati, nanti ngerogoh ampela. Satu kesalahan, kata @OJI_22TEA, bisa membuat celah untuk terjadinya kerusakan dan kehancuran.
“Aturan yang membolehkan mantan anggota PKI maju sebagai caleg sudah kebablasan,” ujar @PupungpurwantoP.
Menurut @sandysandiego76, saat ini hukum diperlemah sedikit demi sedikit. Lama-lama, kata dia, hukum tidak akan punya taji dan power untuk membendung arus kuat.
“Main-main dengan api nih. Entar kebakaran baru nyesel,” timpal @FarisSF97.
Akun @AditMarfiardhi meminta Pemerintah dan DPR segera mengubah UU yang memperbolehkan mantan anggota PKI nyaleg. Selain itu, dia juga meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih anggota DPR.
“Sing lebih bijak, sing ati-ati, tolong hei,” ujarnya
“Waduh, kayaknya perlahan-lahan mau berdiri partai komunis ini,” ujar @AllZazil. “Siap-siap PKI merasuki sendi-sendi kehidupan di negeri ini,” sambung @adi_fuaddi.
Sementara, @NaufalBambang tidak mempermasalahkan mantan anggota PKI menjadi caleg. Dia tidak yakin eks PKI masih hidup. Kalaupun masih hidup, kata dia, saat ini kondisinya sudah tua. [ASI]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID