Angie Dan Vanessa Dipenjara Meski Punya Bayi Putri Candrawathi Kok Cuma Wajib Lapor –
6 min readPutri Candrawathi tak juga ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana. Usai pemeriksaan yang kedua kalinya pada Rabu lalu, istri eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo itu hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Perlakuan polisi kepada Putri itu bikin netizen bereaksi.
Warganet pun membandingkan nasib Putri dengan eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh dan almarhum artis Vanessa Angel. Saat itu keduanya tetap di penjara meski masih punya anak kecil.
Putri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama digelar pada Jumat, 27 Agustus 2022 lalu. Usai diperiksa selama 12 jam, penyidik menghentikan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Putri pun dipersilakan pulang.
Pemeriksaan kedua terhadap ibu empat anak ini digelar pada Rabu lalu. Pada pemeriksaan yang berlangsung dari siang sampai malam ini, Putri dikonfrontir dengan tersangka lain yaitu Bharada E. Usai pemeriksaan, Penyidik kembali mempersilakan Putri pulang. Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut, kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
“Kita mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman, kepada wartawan, kemarin.
Arman mengatakan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia memastikan, kliennya tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa alasan kenapa penyidik tidak menahan Putri.
Pertama, alasan kesehatan. Kedua, alasan kemanusiaan yakni memiliki anak yang masih di bawah lima tahun (balita). “Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung, kemarin.
Meski begitu, Agung mengatakan, Polri telah memasukkan Putri dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua minggu sekali. “Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor,” ujar Agung.
Perlakuan polisi terhadap Putri ini menuai reaksi dari berbagai kalangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa menilai, wajar kalau perlakuan penyidik kepada Putri menimbulkan reaksi dari publik. Soalnya ada kesan polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena tak ditahan, seolah Putri mendapat perlakuan istimewa.
Eva lalu membandingkan dengan sejumlah kasus yang tersangkanya perempuan dan memiliki anak kecil, tapi tetap dilakukan penahanan. “Karena PC tidak ditahan, kesan yang muncul adalah perlakuan diskriminatif. Tidak adil,” kata Eva, saat dikontak, kemarin.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto ikut menyayangkan kenapa penyidik tidak menahan Putri. Kata dia, sikap Polisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah publik.
Ada kesan penyidik tidak menahan lantaran pengaruh FS masih kuat di internal polri. Menurut dia, agar asumsi publik tidak kemana-mana, ia menyarankan polisi menjawab pertanyaan publik ini.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau yang akrab dikenal dengan Kak Seto meminta agar penyidik tidak menahan Putri. Alasannya, Putri memiliki seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun. Kata dia, dalam usia yang masih rentan tersebut masih membutuhkan sosok ibu sebagai orang yang paling dekat dengannya.
“Kalau dilepaskan harus bertahap, jangan mendadak. Nanti akan terjadi keguncangan jiwa dan itu pelanggaran hak anak,” kata Kak Seto.
Karena itu, ia menyarankan dua opsi yang dapat diambil. Pertama, membawa bayinya ikut ke lapas bersama dengan ibunya. Kedua, menjadikan Putri sebagai tahanan rumah dengan pengawasan agar tak menghilangkan barang bukti. Lalu bertahap, pelan-pelan mulai dipisahkan. Kak Seto menegaskan sarannya ini merupakan tugas profesionalnya sebagai seorang psikolog.
Di jagat maya, sikap penyidik yang tak menahan Putri masih jadi sorotan. Salah satunya diungkapkan oleh artis Melanie Subono di akun Instagram miliknya. Di dalam keterangan postingannya, Melanie membandingkan kasus Putri dengan Vanessa Angel dan Angelina Sondakh. Vanessa ditahan kasus narkoba sementara Angelina ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
Melanie menceritakan nasib Vanessa yang ditahan padahal saat itu punya anak berusia empat bulan. Ia juga menceritakan kisah Angie, sapaan Angelina Sondakh yang ditahan meski punya anak usia tiga tahun.
“Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption,” kata Melanie. Akun @indi1567 juga heran kenapa Putri tidak ditahan padahal dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya ngeri, yaitu hukuman mati.
“Bukan maen negeri ini! Alasan kemanusiaan? Polri mempertaruhkan kepercayaan publik untuk seorang yang diduga pembunuh,” serunya. Akun @denTimboel berharap polisi bersikap adil. “Jangan pilih kasih. Semua yang ada di penjara punya tanggung jawab keluarga,” ujarnya. [BCG] ]]> , Putri Candrawathi tak juga ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pembunuhan berencana. Usai pemeriksaan yang kedua kalinya pada Rabu lalu, istri eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo itu hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Perlakuan polisi kepada Putri itu bikin netizen bereaksi.
Warganet pun membandingkan nasib Putri dengan eks Politisi Demokrat Angelina Sondakh dan almarhum artis Vanessa Angel. Saat itu keduanya tetap di penjara meski masih punya anak kecil.
Putri sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama digelar pada Jumat, 27 Agustus 2022 lalu. Usai diperiksa selama 12 jam, penyidik menghentikan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Putri pun dipersilakan pulang.
Pemeriksaan kedua terhadap ibu empat anak ini digelar pada Rabu lalu. Pada pemeriksaan yang berlangsung dari siang sampai malam ini, Putri dikonfrontir dengan tersangka lain yaitu Bharada E. Usai pemeriksaan, Penyidik kembali mempersilakan Putri pulang. Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut, kliennya telah meminta kepada penyidik agar tidak ditahan karena kondisi belum stabil dan mempunyai anak kecil.
“Kita mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena alasan kemanusiaan,” kata Arman, kepada wartawan, kemarin.
Arman mengatakan, kliennya hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia memastikan, kliennya tidak akan mangkir dari panggilan, terlebih karena sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa alasan kenapa penyidik tidak menahan Putri.
Pertama, alasan kesehatan. Kedua, alasan kemanusiaan yakni memiliki anak yang masih di bawah lima tahun (balita). “Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Agung, kemarin.
Meski begitu, Agung mengatakan, Polri telah memasukkan Putri dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua minggu sekali. “Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor,” ujar Agung.
Perlakuan polisi terhadap Putri ini menuai reaksi dari berbagai kalangan. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa menilai, wajar kalau perlakuan penyidik kepada Putri menimbulkan reaksi dari publik. Soalnya ada kesan polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Karena tak ditahan, seolah Putri mendapat perlakuan istimewa.
Eva lalu membandingkan dengan sejumlah kasus yang tersangkanya perempuan dan memiliki anak kecil, tapi tetap dilakukan penahanan. “Karena PC tidak ditahan, kesan yang muncul adalah perlakuan diskriminatif. Tidak adil,” kata Eva, saat dikontak, kemarin.
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto ikut menyayangkan kenapa penyidik tidak menahan Putri. Kata dia, sikap Polisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah publik.
Ada kesan penyidik tidak menahan lantaran pengaruh FS masih kuat di internal polri. Menurut dia, agar asumsi publik tidak kemana-mana, ia menyarankan polisi menjawab pertanyaan publik ini.
Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Seto Mulyadi atau yang akrab dikenal dengan Kak Seto meminta agar penyidik tidak menahan Putri. Alasannya, Putri memiliki seorang anak yang masih berusia 1,5 tahun. Kata dia, dalam usia yang masih rentan tersebut masih membutuhkan sosok ibu sebagai orang yang paling dekat dengannya.
“Kalau dilepaskan harus bertahap, jangan mendadak. Nanti akan terjadi keguncangan jiwa dan itu pelanggaran hak anak,” kata Kak Seto.
Karena itu, ia menyarankan dua opsi yang dapat diambil. Pertama, membawa bayinya ikut ke lapas bersama dengan ibunya. Kedua, menjadikan Putri sebagai tahanan rumah dengan pengawasan agar tak menghilangkan barang bukti. Lalu bertahap, pelan-pelan mulai dipisahkan. Kak Seto menegaskan sarannya ini merupakan tugas profesionalnya sebagai seorang psikolog.
Di jagat maya, sikap penyidik yang tak menahan Putri masih jadi sorotan. Salah satunya diungkapkan oleh artis Melanie Subono di akun Instagram miliknya. Di dalam keterangan postingannya, Melanie membandingkan kasus Putri dengan Vanessa Angel dan Angelina Sondakh. Vanessa ditahan kasus narkoba sementara Angelina ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang.
Melanie menceritakan nasib Vanessa yang ditahan padahal saat itu punya anak berusia empat bulan. Ia juga menceritakan kisah Angie, sapaan Angelina Sondakh yang ditahan meski punya anak usia tiga tahun.
“Mau contoh sih banyak lagi tapi takut ga muat di caption,” kata Melanie. Akun @indi1567 juga heran kenapa Putri tidak ditahan padahal dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya ngeri, yaitu hukuman mati.
“Bukan maen negeri ini! Alasan kemanusiaan? Polri mempertaruhkan kepercayaan publik untuk seorang yang diduga pembunuh,” serunya. Akun @denTimboel berharap polisi bersikap adil. “Jangan pilih kasih. Semua yang ada di penjara punya tanggung jawab keluarga,” ujarnya. [BCG]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID