Setelah Viral Akhirnya, Irjen Fadil Imran Bebaskan Warga Pekanbaru –
5 min readPolda Metro Jaya akhirnya membebaskan Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril Ardi. Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memilih restorative justice.
Masril Ardi ditangkap pada Minggu, (31/7) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Musababnya, dia memposting konten ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ di akun TikToknya.
Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari. Penangkapan ini kemudian jadi sorotan di dunia maya. Akhirnya, Jumat (26/8) Masril dibebaskan.
Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Dia bilang, kliennya dibebaskan melalui restorative justice). Pada Sabtu (27/8), Masril telah tiba di Pekanbaru, Riau.
“Alhamdulillah, (Marsil) sehat,” tutur Suroto.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kasus Masril telah diselesaikan dengan restorative justice. Yaitu, penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Arahan saya dilakukan restorative justice ke penyidik,” terang Fadil pada Sabtu (27/8).
Netizen mengucap syukur karena Masril akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari.
Namun, netizen mengingatkan harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial.
Akun @Ardiriau4 mengatakan, melalui perjuangan pajang akhirnya Masril dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam (26/8). Dia bilang, Masril dibebaskan melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Alhamdulillah, Masril telah bebas melalui restorasi Justice. Tetap semangat, tapi tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial (medsos),” timpal @f_fathur.
Akun @BanggaiKlik mengingatkan masyarakat, terutama netizen untuk betul-betul berhati-hati dalam membuat postingan di medsos. Apalagi, kata dia, konten yang diposting mengandung unsur pidana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“(Polda Metro Jaya) tanggap membaca situasi dan simpatik,” puji @Pridut. “Alhamdulilah, semoga bisa menjadi pelajaran buat Masril agar bisa melalui medsos,” ujar @james_abdillah.
Akun @Samber_nyawa menilai Kapolda Metro Jaya Fadhil Imran memang sangat humanis. Kata dia, meskipun warga banyak curiga Masril dibebaskan karena viral.
“Ternyata melalui restorative justice,” ujarnya.
Akun @RaflesPStp meminta aparat kepolisian membuat aturan yang jelas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Kata dia, jangan sampai setiap ada laporan dugaan kasus ITE, terduga pelakunya langsung dipenjara.
“Harusnya Polisi menyelidiki secara cermat terlebih dulu terkait berita tersebut,” saran dia.
Akun @FauzBatavis kesal bila perkara yang melibatkan rakyat kecil, terduga pelakunya cepat sekali ditangkap. Bahkan, tidak sampai 3 hari. Tapi kalau pejabat atau yang berbintang, bahkan bulanan baru ditangkap.
“Ternyata polisi masih tumpul ke atas tajam kebawah,” kritiknya.
Akun @Sulistio mengatakan, Masril hanya memposting ulang di medsos yang sudah banyak beredar. Sehingga, dia mengaku miris dengan kelakuan pihak polisi yang mudah menangkap orang hanya dengan alasan melanggar UU ITE.
Namun, @De_Javu tidak setuju bila Masril dibebaskan melalui restorative justice. Sebab, dikhawatirkan pelaku postingan hoaks semakin banyak.
“Nggak usah aneh, kalau besok-besok postingan hoaks semakin banyak,” kata dia.
Akun @Ndorobbs mengaku kecewa dengan model penanganan kasus Masril oleh Polda Metro Jaya. Kata dia, cara-cara seperti itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku penyebar hoaks.
“Heran dengan perubahan sifat Masril yang terlihat melas saat memakai baju orange dan ditahan penyidik di Polda Metro Jaya. Nggak segarang saat di medsos,” kata @Soen_Cak. [TIF] ]]> , Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril Ardi. Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran memilih restorative justice.
Masril Ardi ditangkap pada Minggu, (31/7) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Musababnya, dia memposting konten ‘Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo’ di akun TikToknya.
Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) itu sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari. Penangkapan ini kemudian jadi sorotan di dunia maya. Akhirnya, Jumat (26/8) Masril dibebaskan.
Kuasa Hukum Masril, Suroto membenarkan perihal dibebaskan kliennya dari tahanan Polda Metro Jaya tersebut. Dia bilang, kliennya dibebaskan melalui restorative justice). Pada Sabtu (27/8), Masril telah tiba di Pekanbaru, Riau.
“Alhamdulillah, (Marsil) sehat,” tutur Suroto.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan, kasus Masril telah diselesaikan dengan restorative justice. Yaitu, penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Arahan saya dilakukan restorative justice ke penyidik,” terang Fadil pada Sabtu (27/8).
Netizen mengucap syukur karena Masril akhirnya dibebaskan setelah sempat ditahan Polda Metro Jaya selama 26 hari.
Namun, netizen mengingatkan harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial.
Akun @Ardiriau4 mengatakan, melalui perjuangan pajang akhirnya Masril dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam (26/8). Dia bilang, Masril dibebaskan melalui restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Alhamdulillah, Masril telah bebas melalui restorasi Justice. Tetap semangat, tapi tetap harus cermat dalam memposting sesuatu hal di media sosial (medsos),” timpal @f_fathur.
Akun @BanggaiKlik mengingatkan masyarakat, terutama netizen untuk betul-betul berhati-hati dalam membuat postingan di medsos. Apalagi, kata dia, konten yang diposting mengandung unsur pidana dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“(Polda Metro Jaya) tanggap membaca situasi dan simpatik,” puji @Pridut. “Alhamdulilah, semoga bisa menjadi pelajaran buat Masril agar bisa melalui medsos,” ujar @james_abdillah.
Akun @Samber_nyawa menilai Kapolda Metro Jaya Fadhil Imran memang sangat humanis. Kata dia, meskipun warga banyak curiga Masril dibebaskan karena viral.
“Ternyata melalui restorative justice,” ujarnya.
Akun @RaflesPStp meminta aparat kepolisian membuat aturan yang jelas dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Kata dia, jangan sampai setiap ada laporan dugaan kasus ITE, terduga pelakunya langsung dipenjara.
“Harusnya Polisi menyelidiki secara cermat terlebih dulu terkait berita tersebut,” saran dia.
Akun @FauzBatavis kesal bila perkara yang melibatkan rakyat kecil, terduga pelakunya cepat sekali ditangkap. Bahkan, tidak sampai 3 hari. Tapi kalau pejabat atau yang berbintang, bahkan bulanan baru ditangkap.
“Ternyata polisi masih tumpul ke atas tajam kebawah,” kritiknya.
Akun @Sulistio mengatakan, Masril hanya memposting ulang di medsos yang sudah banyak beredar. Sehingga, dia mengaku miris dengan kelakuan pihak polisi yang mudah menangkap orang hanya dengan alasan melanggar UU ITE.
Namun, @De_Javu tidak setuju bila Masril dibebaskan melalui restorative justice. Sebab, dikhawatirkan pelaku postingan hoaks semakin banyak.
“Nggak usah aneh, kalau besok-besok postingan hoaks semakin banyak,” kata dia.
Akun @Ndorobbs mengaku kecewa dengan model penanganan kasus Masril oleh Polda Metro Jaya. Kata dia, cara-cara seperti itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku penyebar hoaks.
“Heran dengan perubahan sifat Masril yang terlihat melas saat memakai baju orange dan ditahan penyidik di Polda Metro Jaya. Nggak segarang saat di medsos,” kata @Soen_Cak. [TIF]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID