DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
11 January 2025

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Dibeberkan Jaksa Agung Di DPR Simak Nih! Rincian Kerugian Negara Akibat Ulah Si Apeng –

5 min read

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Surya Darmadi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Hingga menyebabkan kerugian negara puluhan triliun.

“Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin dalam rapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.

Taipan yang akrab disapa Apeng itu mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya.

Tanah negara yang dikuasai PT Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Burhanuddin mengutarakan, Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004-2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai kawasan hutan seluas 37.095 hektare.

Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.

Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Burhanuddin merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit.

Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukkan masyarakat.

Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan.

Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Dari pengusahaan lahan hutan dan pembukaan perkebunan sawit, perusahaan-perusahaan meraih omset Rp 600 miliar per bulan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin.

Begini rinciannya. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100.

Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960.

Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.

“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin.

Untuk menutupi kerugian negara itu, sejumlah aset Apeng disita. Mulai dari rumah mewah, lahan 1,6 hektare di Menteng Jakarta, gedung perkantoran, kantor Duta Palma Grup berikut hanggar helikopter, lahan perkebunan sawit hingga hotel di Bali.

Sel Isolasi

Sementara, Apeng kembali menghuni sel rutan Kejagung. Sebelumnya, dia sempat dibantarkan. Lantaran dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Dia mengeluh sakit saat pemeriksaan.

“Tersangka dinyatakan sudah pulih. Kondisinya membaik sehingga layak menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sejak Senin malam (22/8) Apeng kembali menghuni Kejagung. Rutan berada di lantai 7 gedung parkir.

Apeng sendirian menempati isolasi berukuran 2,5 X 3,5 meter persegi. Di dalam sel tersedia kasur busa, meja kursi kecil dan toilet.

Tadinya, sel isolasi ini adalah ruangan petugas jaga rutan. Namun seiring diterapkan protokol kesehatan Covid-19, perlu ada sel isolasi.

Tahanan baru menjalani isolasi selama sepekan. Setelah melewati masa itu, digabung dengan tahanan lain. Sel di rutan Kejagung dihuni 2–3 orang. ■
]]> , Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan modus korupsi Surya Darmadi dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Hingga menyebabkan kerugian negara puluhan triliun.

“Modus operandinya penyerobotan kawasan hutan lindung,” kata Burhanuddin dalam rapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.

Taipan yang akrab disapa Apeng itu mencaplok tanah negara untuk lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaannya.

Tanah negara yang dikuasai PT Darmex dan Duta Palma Grup berada di Kabupaten Indragiri hulu, Riau. Apeng kongkalikong dengan Raja Thamsir, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Burhanuddin mengutarakan, Raja Thamsir Hulu memberikan izin lokasi dan izin usaha di kawasan hutan kepada perusahaan-perusahaan Apeng. Izin diberikan bertahap kurun 2004-2007. Hingga akhirnya, Apeng menguasai kawasan hutan seluas 37.095 hektare.

Burhanuddin menegaskan, pencaplokan kawasan hutan dilakukan dengan melawan hukum. Tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim terpadu. Sehingga dianggap melanggar sejumlah peraturan.

Apeng lalu memanfaatkan kawasan hutan itu tanpa izin pelepasan hutan dari Kementerian Kehutanan — kini Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Juga tanpa Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Burhanuddin merinci dosa-dosa Apeng. Pertama, membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit.

Berikutnya, tidak membangun kebun seluas 20 persen dari areal perkebunan bagi peruntukkan masyarakat.

Apeng menyuap Gubernur Riau Annas Maamun Rp 3 miliar agar membuat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan mengenai alih fungsi kawasan hutan.

Supaya lahan perkebunan sawit perusahaan-perusahaan Apeng diubah menjadi kawasan bukan hutan. Kasus ini disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Dari pengusahaan lahan hutan dan pembukaan perkebunan sawit, perusahaan-perusahaan meraih omset Rp 600 miliar per bulan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin.

Begini rinciannya. Kerugian keuangan negara dari nilai produksi tandan buah sawit yang bersumber dari hutan yang berubah jadi kebun kelapa sawit Rp 9.656.360.900.100.

Kerugian keuangan negara akibat kawasan hutan dibuka menjadi perkebunan sawit oleh Duta Palma Grup secara melawan hukum dan tidak dilakukannya pembayaran komisi sumberdaya hutan, dana reboisasi dan sewa kawasan senilai Rp 421.844.880.960.

Terakhir, kerugian lingkungan akibat perubahan hutan jadi perkebunan sawit tanpa alih fungsi senilai Rp 69.129.140.176.000.

“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara itu berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli lainnya terdapat kemungkinan lebih besar,” kata Burhanuddin.

Untuk menutupi kerugian negara itu, sejumlah aset Apeng disita. Mulai dari rumah mewah, lahan 1,6 hektare di Menteng Jakarta, gedung perkantoran, kantor Duta Palma Grup berikut hanggar helikopter, lahan perkebunan sawit hingga hotel di Bali.

Sel Isolasi

Sementara, Apeng kembali menghuni sel rutan Kejagung. Sebelumnya, dia sempat dibantarkan. Lantaran dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur. Dia mengeluh sakit saat pemeriksaan.

“Tersangka dinyatakan sudah pulih. Kondisinya membaik sehingga layak menjalani pemeriksaan dan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Sejak Senin malam (22/8) Apeng kembali menghuni Kejagung. Rutan berada di lantai 7 gedung parkir.

Apeng sendirian menempati isolasi berukuran 2,5 X 3,5 meter persegi. Di dalam sel tersedia kasur busa, meja kursi kecil dan toilet.

Tadinya, sel isolasi ini adalah ruangan petugas jaga rutan. Namun seiring diterapkan protokol kesehatan Covid-19, perlu ada sel isolasi.

Tahanan baru menjalani isolasi selama sepekan. Setelah melewati masa itu, digabung dengan tahanan lain. Sel di rutan Kejagung dihuni 2–3 orang. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |