Naik 37 Persen Dari Tahun Lalu, KPK Terima 1.811 Laporan Penerimaan Gratifikasi –
2 min readKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 37 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.
Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp 1.192.492.714,75.
Sayangnya, laporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1 persen, dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya, tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi.
“Kesadaran laporan gratifikasi ini masih rendah. Semoga ke depan seluruh pihak segera melaporkannya,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam agenda laporan pencapaian semester satu pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih, Senin (15/8).
Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.
“Hingga 30 Juni 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun user baru,” ungkapnya.
Pahala juga memaparkan, mengulangi keberhasilan tahun lalu, KPK kembali menyelenggarakan SPI secara daring dan luring. Tujuannya untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di 640 lembaga, pemerintah daerah, dan kementerian lembaga di tingkat pusat.
Tahun ini persiapan pelaksanaan dan upaya perbaikan sudah selesai dan proses pengisian kuesioner dilakukan pada periode Juli hingga September 2022. ■
]]> , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima sebanyak 1.811 laporan penerimaan gratifikasi. Jumlah ini naik 37 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.
Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp 1.192.492.714,75.
Sayangnya, laporan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1 persen, dari 774 lembaga pemerintah termasuk Pemda yang melaporkannya ke KPK. Sementara sisanya, tercatat belum pernah menyampaikan laporan gratifikasi.
“Kesadaran laporan gratifikasi ini masih rendah. Semoga ke depan seluruh pihak segera melaporkannya,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dalam agenda laporan pencapaian semester satu pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK di Gedung Merah Putih, Senin (15/8).
Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal bagi publik, KPK juga terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium bertukar informasi berupa cerita, diskusi, dan menyampaikan keluhan yang mewadahi interaksi antar-kementerian/lembaga dengan masyarakat.
“Hingga 30 Juni 2022, JAGA telah dikunjungi lebih dari 6,6 juta dengan total pengguna aktif sebesar 278.126 dan memperoleh 45.397 akun user baru,” ungkapnya.
Pahala juga memaparkan, mengulangi keberhasilan tahun lalu, KPK kembali menyelenggarakan SPI secara daring dan luring. Tujuannya untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di 640 lembaga, pemerintah daerah, dan kementerian lembaga di tingkat pusat.
Tahun ini persiapan pelaksanaan dan upaya perbaikan sudah selesai dan proses pengisian kuesioner dilakukan pada periode Juli hingga September 2022. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID