DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Naik Pesawat China Airlines Surya Darmadi Alias Apeng Tiba Di Bandara Soetta –

3 min read

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, sudah tiba di Jakarta, siang ini. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau itu tiba melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB,” ujar Achmad saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Menurut Achmad, Surya Darmadi datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK. Artinya, dia berangkat dari Negeri Tirai Bambu. 

Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, namun hasilnya nihil.

“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Selain itu, penyidik telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, tapi Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.

“Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum,” kata Ketut.

 

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■
]]> , Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, sudah tiba di Jakarta, siang ini. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Provinsi Riau itu tiba melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

“Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB,” ujar Achmad saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Menurut Achmad, Surya Darmadi datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK. Artinya, dia berangkat dari Negeri Tirai Bambu. 

Penyidik Kejagung diketahui sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan ke 3 alamat tersangka kasus PT Duta Palma, Surya Darmadi. Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan ke alamat Surya Darmadi di Singapura, namun hasilnya nihil.

“Beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 kali,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Selain itu, penyidik telah mengumumkan surat panggilan Surya Darmadi di surat kabar nasional, tapi Surya Darmadi juga tidak kooperatif dan tidak menghadiri pemanggilan jaksa. Dengan demikian, tim penyidik menilai Surya Darmadi telah melepaskan haknya melakukan pembelaan.

“Maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum,” kata Ketut.

 

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Selain terjerat perkara korupsi, Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |