DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Akibat Ulah Penambang Ilegal Lingkungan Rusak, Negara Dan Pemilik IUP Dirugikan –

5 min read

Pemerintah diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanggulangan Penambangan Ilegal alias tanpa Izin. Sebab, keberadaannya sudah sangat meresahkan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mendukung usulan Holding BUMN Pertambangan, Mining Industry Indonesia (Mind ID) agar Pemerintah membentuk Satgas Penanggulangan Penambangan Ilegal. Sebab, keberadaan penambangan ilegal sudah menimbulkan banyak masalah.

Dari sisi penerimaan, hasil dari ekspor tambang mineral ini tidak masuk ke kas negara. Kemudian, mereka tidak melakukan reklamasi lahan tambang sehingga berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Aktivitas penambangan ilegal sudah saatnya diberantas.

“Makanya, pembentukan Satgas Nasional untuk penanggulangan penambangan tanpa izin tersebut harus segera dibentuk, untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas Mamit saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Mamit menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari banyak pihak. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan aparat penegak hukum.Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh oknum masyarakat. Pasti ada penyokong dana. Aktivitas ini dilakukan secara sistematis.

“Jangan sampai aturan sudah ada, Satgas sudah terbentuk, semua siap semuanya, tapi implementasi di lapangan nggak optimal. Makanya, perlu ada keseriusan dan dukungan penegak hukum,” ungkapnya.

Mamit berharap, khusus tambang rakyat, Pemerintah membantu mencarikan solusinya. Sebab, tambang itu menjadi mata pencaharian warga. Misalnya, dari sisi tata kelola perizinan pertambangan, Pemerintah memberikan kemudahan perizinan.

Selain itu, mendorong pelaku tambang rakyat bekerja sama dengan pemilik area tambang, seperti PT Timah atau Bukit Asam. Sehingga hasil tambang yang diperoleh bisa dijual ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Bukan ke pihak luar atau pengepul.

Dengan begitu, imbuhnya, BUMN bisa mengawasi kegiatan tambang yang dilakukan masyarakat, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan.

 

“Masalah lainnya, selama ini mereka ini lebih memilih jual hasil tambangnya ke pihak luar karena bisa cash and carry. Ini yang tidak bisa dilakukan BUMN), mekanisme pembayarannya panjang, waktunya lama. Sementara masyarakat maunya cepat,” katanya.

Meski demikian, ia berharap, agar masalah di industri pertambangan, bisa diselesaikan mengingat mineral sudah menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sangat signifikan nilainya, di tengah kenaikan harga komoditas global saat ini.

Apalagi Kementerian BUMN telah membentuk Mind ID, yang diharapkan bisa melakukan pemetaan terkait sumber daya alam serta potensinya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan mengakui, masih banyak penambangan ilegal.

Hal ini berdampak negatif, tidak hanya bagi perusahaan sebagai pemegang atau pemilik IUP, tetapi juga negara. Termasuk, keselamatan para penambang yang merupakan masyarakat karena tata kelola penambangannya tak sesuai aturan.

Untuk itu, Pemerintah perlu menginventarisasi data terkait jumlah pertambangan tanpa izin, sebagai basis upaya penanganan dan penanggulangan secara tepat sasaran.

“Perlu didorong terbangunnya sistem dan dashboard monitoring ilegal mining yang terpadu. Bila tidak segera ditindak, maka aktivitas ilegal tersebut akan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan,” ucapnya.

Begitu juga dengan percepatan pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin Terpadu, yang melibatkan regulator, Pemerintah Daerah, penegak hukum, operator, swasta dan kelompok masyarakat, yang punya komitmen sama untuk melakukan good mining practices.

“Ilegal mining ini harus ditangani bersama, tidak bisa (BUMN) sendiri. Karena ini bicara tentang ekosistem pertambangan. Jadi, tidak bisa setengah-setengah dalam menertibkannya, karena ini juga menyangkut masalah hukum,” tuturnya. ■
]]> , Pemerintah diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanggulangan Penambangan Ilegal alias tanpa Izin. Sebab, keberadaannya sudah sangat meresahkan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mendukung usulan Holding BUMN Pertambangan, Mining Industry Indonesia (Mind ID) agar Pemerintah membentuk Satgas Penanggulangan Penambangan Ilegal. Sebab, keberadaan penambangan ilegal sudah menimbulkan banyak masalah.

Dari sisi penerimaan, hasil dari ekspor tambang mineral ini tidak masuk ke kas negara. Kemudian, mereka tidak melakukan reklamasi lahan tambang sehingga berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Aktivitas penambangan ilegal sudah saatnya diberantas.

“Makanya, pembentukan Satgas Nasional untuk penanggulangan penambangan tanpa izin tersebut harus segera dibentuk, untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas Mamit saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Mamit menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari banyak pihak. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan aparat penegak hukum.Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh oknum masyarakat. Pasti ada penyokong dana. Aktivitas ini dilakukan secara sistematis.

“Jangan sampai aturan sudah ada, Satgas sudah terbentuk, semua siap semuanya, tapi implementasi di lapangan nggak optimal. Makanya, perlu ada keseriusan dan dukungan penegak hukum,” ungkapnya.

Mamit berharap, khusus tambang rakyat, Pemerintah membantu mencarikan solusinya. Sebab, tambang itu menjadi mata pencaharian warga. Misalnya, dari sisi tata kelola perizinan pertambangan, Pemerintah memberikan kemudahan perizinan.

Selain itu, mendorong pelaku tambang rakyat bekerja sama dengan pemilik area tambang, seperti PT Timah atau Bukit Asam. Sehingga hasil tambang yang diperoleh bisa dijual ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Bukan ke pihak luar atau pengepul.

Dengan begitu, imbuhnya, BUMN bisa mengawasi kegiatan tambang yang dilakukan masyarakat, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan.

 

“Masalah lainnya, selama ini mereka ini lebih memilih jual hasil tambangnya ke pihak luar karena bisa cash and carry. Ini yang tidak bisa dilakukan BUMN), mekanisme pembayarannya panjang, waktunya lama. Sementara masyarakat maunya cepat,” katanya.

Meski demikian, ia berharap, agar masalah di industri pertambangan, bisa diselesaikan mengingat mineral sudah menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang sangat signifikan nilainya, di tengah kenaikan harga komoditas global saat ini.

Apalagi Kementerian BUMN telah membentuk Mind ID, yang diharapkan bisa melakukan pemetaan terkait sumber daya alam serta potensinya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan mengakui, masih banyak penambangan ilegal.

Hal ini berdampak negatif, tidak hanya bagi perusahaan sebagai pemegang atau pemilik IUP, tetapi juga negara. Termasuk, keselamatan para penambang yang merupakan masyarakat karena tata kelola penambangannya tak sesuai aturan.

Untuk itu, Pemerintah perlu menginventarisasi data terkait jumlah pertambangan tanpa izin, sebagai basis upaya penanganan dan penanggulangan secara tepat sasaran.

“Perlu didorong terbangunnya sistem dan dashboard monitoring ilegal mining yang terpadu. Bila tidak segera ditindak, maka aktivitas ilegal tersebut akan berdampak luas terhadap ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan,” ucapnya.

Begitu juga dengan percepatan pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin Terpadu, yang melibatkan regulator, Pemerintah Daerah, penegak hukum, operator, swasta dan kelompok masyarakat, yang punya komitmen sama untuk melakukan good mining practices.

“Ilegal mining ini harus ditangani bersama, tidak bisa (BUMN) sendiri. Karena ini bicara tentang ekosistem pertambangan. Jadi, tidak bisa setengah-setengah dalam menertibkannya, karena ini juga menyangkut masalah hukum,” tuturnya. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |