DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
21 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Mendag Musnahkan 750 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp 8,5 M –

3 min read

Gebrakan baru dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Mengawali “Gerakan Jumat Bersih”, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.

Aksi pemusnahan ini berlangsung hari ini, Jumat (12/8), di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Zulhas.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” pesan Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan “tikus” yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya. ■
]]> , Gebrakan baru dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Mengawali “Gerakan Jumat Bersih”, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar.

Aksi pemusnahan ini berlangsung hari ini, Jumat (12/8), di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Zulhas.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

“Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,” pesan Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan “tikus” yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |