DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor –

4 min read

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah di­nas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri memastikan, penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini akan terus dikembangkan usai Bharada E ditetapkan tersangka dan ditahan.

Perupadata mengunggah foto Bharada E yang mengenakan masker warna hitam. Di dalamnya ada pernyataan Bharada E sebagai tersangka. Juga dilengkapi dengan Pasal-pasal yang disangkakan.

Yaitu, Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman Pidana selama 15 tahun, Pasal 55 KUHP tentang melakukan, menyuruh melaku­kan atau turut serta melakukan perbuatan. Dan Pasal 56 tentang memberi bantuan kejahatan, memberi kesempatan atau sarana atau keterangan.

“Tapi lihat, ada juga pasal 55 dan 56 yang mengindikasikan Eliezer bukan satu-satunya pelaku. Bakal ada tersangka selanjutnya? Siapa?” tanya Perupadata dalam caption-nya.

Netizen berkeyakinan penetapan tersangka kepada Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo hanya awal dalam kasus ini. Netizen yakin, bakal ada tersangka selanjutnya.

“Dengan diikutsertakan Pasal 55 KUHP artinya akan ada tersangka lain dalam ka­sus ini,” ujar @Rayhan_Alhakam.

Akun @Arfadi_Parulian_Tambunan menyambung. Dia bilang, dengan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada indikasi kuat pelaku bukan hanya 1 orang. Dia berharap, Baradha E membuka semua fakta sebenarnya.

“Kita lihat siapa tersangka selanjutnya, ngeri-ngeri sedap ini,” kata @Sahat_Taruli_Siahaan.

Akun @Raj berkeyakinan, masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan Bareskrim Mabes Polri. Akun @Robert_MuslimahAkhwat menyarankan Bharada E bicara dan ungkap ke publik dengan jujur.

“Jangan ada dusta. Tidak usah takut dengan siapapun,” imbau @Robert_MuslimahAkhwat. “Kita lihat saja nyanyian berikutnya,” tukas @Raj.

 

Akun @Bobo_Adyaksa menunggu tersangka selanjutnya dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal Polisi. “Petrus Jakendor (pepet terus jangan kasih kendor). Salam Presisi,” tandasnya.

Namun, @Christiawan_Budiwibowo pesimis status tersangka tidak akan menyentuh orang-orang yang lebih atas. Ujung-ujungnya, tersangka lainnya seba­tas ajudan saja.

“Kasian pion yang akhirnya ditumbal­kan, tanpa ada pembuktian mendalam,” timpal @Melali_bos.

Akun @Andrea_Pramesthi_Chanel kasihan dengan penetapan tersangka Bharada E. Kata dia, mentang-mentang pangkat paling rendah, dijadikan kamb­ing hitam.

“Mudah-mudahan semua terungkap,” harap @Andrea_Pramesthi_Chanel. “Tidak mungkin anak buah berani berbuat dan mengotori rumah komandannya bila tidak disuruh,” ujar @Rudi_Pasaribu.

Sementara, @Elzassa_Nugraha me­muji Polri karena terus mengembangkan kasus polisi tembak polisi. Kata dia, Mabes Polri dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Ini baru kemajuan yang signifikan dari Mabes Polri. Jangan kayak kemarin ngobrol ngalor ngidul kagak jelas,” kri­tik @Mr_Bejo.

Akun @Yoga_Purwanto mengatakan, Bharada E akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan tersangka ka­sus penembakan. Namun, dia meminta Bharada E dilindungi jika berani jujur mengungkap semua.

“Semoga kasus ini terbuka semua,” harap @Yoga_Purwanto. “Ada kon­spirasi para jenderal dalam kasus ini. Sehingga, akan menjadi taruhan bagi institusi kepolisian di mata publik,” tu­kas @Firmansyah_Lee. [TIF] ]]> , Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah di­nas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Mabes Polri memastikan, penyidikan kasus yang menyedot perhatian publik ini akan terus dikembangkan usai Bharada E ditetapkan tersangka dan ditahan.

Perupadata mengunggah foto Bharada E yang mengenakan masker warna hitam. Di dalamnya ada pernyataan Bharada E sebagai tersangka. Juga dilengkapi dengan Pasal-pasal yang disangkakan.

Yaitu, Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dengan ancaman Pidana selama 15 tahun, Pasal 55 KUHP tentang melakukan, menyuruh melaku­kan atau turut serta melakukan perbuatan. Dan Pasal 56 tentang memberi bantuan kejahatan, memberi kesempatan atau sarana atau keterangan.

“Tapi lihat, ada juga pasal 55 dan 56 yang mengindikasikan Eliezer bukan satu-satunya pelaku. Bakal ada tersangka selanjutnya? Siapa?” tanya Perupadata dalam caption-nya.

Netizen berkeyakinan penetapan tersangka kepada Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo hanya awal dalam kasus ini. Netizen yakin, bakal ada tersangka selanjutnya.

“Dengan diikutsertakan Pasal 55 KUHP artinya akan ada tersangka lain dalam ka­sus ini,” ujar @Rayhan_Alhakam.

Akun @Arfadi_Parulian_Tambunan menyambung. Dia bilang, dengan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada indikasi kuat pelaku bukan hanya 1 orang. Dia berharap, Baradha E membuka semua fakta sebenarnya.

“Kita lihat siapa tersangka selanjutnya, ngeri-ngeri sedap ini,” kata @Sahat_Taruli_Siahaan.

Akun @Raj berkeyakinan, masih ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan Bareskrim Mabes Polri. Akun @Robert_MuslimahAkhwat menyarankan Bharada E bicara dan ungkap ke publik dengan jujur.

“Jangan ada dusta. Tidak usah takut dengan siapapun,” imbau @Robert_MuslimahAkhwat. “Kita lihat saja nyanyian berikutnya,” tukas @Raj.

 

Akun @Bobo_Adyaksa menunggu tersangka selanjutnya dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal Polisi. “Petrus Jakendor (pepet terus jangan kasih kendor). Salam Presisi,” tandasnya.

Namun, @Christiawan_Budiwibowo pesimis status tersangka tidak akan menyentuh orang-orang yang lebih atas. Ujung-ujungnya, tersangka lainnya seba­tas ajudan saja.

“Kasian pion yang akhirnya ditumbal­kan, tanpa ada pembuktian mendalam,” timpal @Melali_bos.

Akun @Andrea_Pramesthi_Chanel kasihan dengan penetapan tersangka Bharada E. Kata dia, mentang-mentang pangkat paling rendah, dijadikan kamb­ing hitam.

“Mudah-mudahan semua terungkap,” harap @Andrea_Pramesthi_Chanel. “Tidak mungkin anak buah berani berbuat dan mengotori rumah komandannya bila tidak disuruh,” ujar @Rudi_Pasaribu.

Sementara, @Elzassa_Nugraha me­muji Polri karena terus mengembangkan kasus polisi tembak polisi. Kata dia, Mabes Polri dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

“Ini baru kemajuan yang signifikan dari Mabes Polri. Jangan kayak kemarin ngobrol ngalor ngidul kagak jelas,” kri­tik @Mr_Bejo.

Akun @Yoga_Purwanto mengatakan, Bharada E akan bertanggung jawab karena sudah ditetapkan tersangka ka­sus penembakan. Namun, dia meminta Bharada E dilindungi jika berani jujur mengungkap semua.

“Semoga kasus ini terbuka semua,” harap @Yoga_Purwanto. “Ada kon­spirasi para jenderal dalam kasus ini. Sehingga, akan menjadi taruhan bagi institusi kepolisian di mata publik,” tu­kas @Firmansyah_Lee. [TIF]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |