Kemenlu Minta Bantuan Polisi Kamboja Bebaskan 53 WNI Yang Disekap –
3 min readDirektur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan sudah meminta bantuan kepolisian Kamboja untuk membebaskan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara tersebut.
Puluhan WNI ini menjadi korban penipuan dengan modus penempatan kerja. Judha mengungkapkan, KBRI Phnom Penh pertama kali menerima laporan penyekapan ini pada 18 Juli lalu.
Kabar terakhir, puluhan WNI itu berada di Sihanoukville. Saat ini, kata Judha, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
“Polisi Kamboja sudah pernah menghubungi langsung perwakilan para WNI dan semoga segera dilakukan pembebasan,” ujar Judha lewat pesan singkat, Kamis (28/7).
Dia menjelaskan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Namun tahun ini, kasus serupa malah terus bertambah.
Hingga Juli ini, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.
“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.
Informasi tersebut diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.
“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja,” ungkapnya.
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan,” jelasnya. ■
]]> , Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan sudah meminta bantuan kepolisian Kamboja untuk membebaskan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara tersebut.
Puluhan WNI ini menjadi korban penipuan dengan modus penempatan kerja. Judha mengungkapkan, KBRI Phnom Penh pertama kali menerima laporan penyekapan ini pada 18 Juli lalu.
Kabar terakhir, puluhan WNI itu berada di Sihanoukville. Saat ini, kata Judha, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan.
“Polisi Kamboja sudah pernah menghubungi langsung perwakilan para WNI dan semoga segera dilakukan pembebasan,” ujar Judha lewat pesan singkat, Kamis (28/7).
Dia menjelaskan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.
Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Namun tahun ini, kasus serupa malah terus bertambah.
Hingga Juli ini, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.
Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.
“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.
Informasi tersebut diteruskan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.
“Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada terhadap modus-modus penipuan lowongan kerja di Kamboja,” ungkapnya.
Kasus ini mengemuka dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap 54 WNI di Kamboja.
Melalui unggahan itu, dirinya meminta tolong kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk segera dibantu. Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi dari WNI atas nama Mohammad Effendy. Dia mewakili 54 WNI yang bekerja di negara Kamboja yang diduga mengalami penipuan penempatan tenaga kerja dan diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng Sakina Rosellasari.
Menurut dia, para WNI di Kamboja itu dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan, tetapi di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan.
“Modus pemberangkatan secara unprosedural dengan menggunakan agensi perseorangan dengan setiap WNI yang berangkat dengan agensi berbeda. Menurut Informasi dari yang bersangkutan bahwa dimungkinkan dalam tiga hari ke depan akan diperdagangkan,” jelasnya. ■
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID