DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Dianggap Harun Masiku Jilid 2 Maming Coreng PDIP Dan PBNU –

7 min read

Setelah gagal menangkap Mardani Maming, KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, sebagai buronan.

Warganet menilai aksi tersangka kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu itu, mirip betul dengan buronan Harun Masiku. Sama-sama kader banteng, juga sama-sama buron. Bedanya, Mardani punya jabatan lain, yaitu sebagai Bendahara PBNU. Supaya PBNU dan PDIP tak ikut tercoreng, Mardani diminta segera menyerahkan diri ke KPK.

Pengumuman Mardani sebagai buronan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dalam jumpa pers itu, Ali menunjukkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada awak media. Dalam surat itu dipajang foto Mardani, beserta ciri-ciri fisiknya. Dalam surat itu juga disebutkan, Mardani mempunyai ciri-ciri tinggi badan 168 centimeter, berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, dan warna kulit sawo matang.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali.

Ali berharap, Mardani kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Ali menceritakan, sejak menetapkan Mardani sebagai tersangka, KPK telah memanggil Mardani dua kali. Pemanggilan pertama, Kamis (14/7). Pemanggilan kedua, Kamis (21/7). Namun, Mardani tidak pernah memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengingatkan, praperadilan tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. “Kami nilai tersangka tidak kooperatif, sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan,” ucap Ali.

Terakhir, Ali mewanti-wanti tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sehari sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani di apartemen yang diduga miliknya, di kawasan Jakarta Pusat. Namun, saat tim penyidik akan mencokoknya, Maming menghilang. Sampai tadi malam, keberadaan Mardani belum terlacak.

 

Ke mana Mardani? Kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto (BW) menggelengkan kepala saat ditanya soal keberadaan kliennya. Ia mengaku tak tahu. Lagi pula, lanjut dia, ia hanya sebagai pengacara kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.

BW menyayangkan sikap KPK yang terburu-buru menetapkan kliennya sebagai buronan. Kata dia, surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU diketahui bahwa Mardani akan kooperatif dan meminta penundaan pemanggilan sampai keluar putusan praperadilan.

“Ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM (Mardani Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan,” kata BW, kemarin.

Kuasa hukum Mardani lainnya, Denny Indrayana juga mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya. Eks Wamenkumham ini mengaku sudah beberapa hari ini tak berkomunikasi dengan Mardani. Ia pun meminta KPK menghormati persidangan praperadilan yang sedang bergulir. KPK diminta sabar, mengingat praperadilan tidak lama lagi akan diputus oleh hakim tunggal.

“Kami cuma memohon tolong ditunda dua hari. Putusan praperadilan ini Rabu. Kalau putusannya kami menang, kan nggak perlu diperiksa. Otomatis status tersangkanya gugur,” kata Denny, kemarin.

Di jagat Twitter, penetapan Mardani sebagai buronan itu jadi trending topic. Sebagian warganet mengaitkan aksi Mardani ini dengan Harun Masiku. “Bendum PBNU sekarang jadi DPO. Welcome Harun Masiku Episode ke II,” ujar @UmarHasibuan70_. “Harun Masiku udah ada kembarannya,” ujar @pamca66.

Harun Masiku adakah tersangka kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku DPO KPK pada 20 Januari 2020. Sampai sekarang, keberadaan Masiku tak pernah diketahui seperti ditelan bumi.

Mantan wartawan Tempo yang kini jadi pendeta Hindu Bali, Mpu Jaya Prema ikutan mengomentari. “Coba cari di kandang sapi, mungkin lagi ngumpet di sana bersama Harun Masiku. Masalahnya: berani gak KPK?” kicau @mpujayaprema.

Cendekiawan NU, Nadirsyah Hosen berharap Mardani mundur dari kepengurusan PBNU. Menurut dia, Mardani sudah mencoreng PBNU.

“Meneladani Gus Dur itu artinya harus taat hukum dan tegas pada pemberantasan korupsi. Dipanggil KPK, ya datang. Nggak usah sampai dijemput paksa. Kalau tersangka, non-aktif dulu dari jabatannya sampai ada keputusan peradilan. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk PBNU. Sesederhana itu,” cuit Nadirsyah di akun @na_dirs.

 

Kicauan Nadirsyah itu langsung dikomentari putri Gus Dur, Alissa Wahid. “Setuju, Gus,” ujar @alissa_wahid.

Intelektual muda NU, Ahmad Sahal ikutan nimbrung. Menurut dia, PBNU harus segera menon-aktifkan Mardani dari posisinya sebagai bendum. “Jangan sampe NU jadi tercemar karena tersangka korupsi yang jadi buronan KPK dipertahankan di kepengurusan PBNU,” kicau @sahal_AS.

Bagaimana tanggapan PBNU? Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf meyakini Mardani akan kooperatif. “Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Gus Yahya saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Yogyakarta, kemarin.

Gus Yahya menyebut, sampai saat ini Mardani masih menjabat bendahara umum di PBNU. Ia belum berniat memberhentikan Mardani dari kepengurusan. “Ya, kita tunggu hasil pengadilannya,” cetusnya.

Sementara itu, PDIP menyatakan, menghormati proses hukum kepada Mardani, yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.

“Kami tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M Nurdin dalam keterangan tertulis, kemarin

Kata dia, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif. [BCG] ]]> , Setelah gagal menangkap Mardani Maming, KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, sebagai buronan.

Warganet menilai aksi tersangka kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu itu, mirip betul dengan buronan Harun Masiku. Sama-sama kader banteng, juga sama-sama buron. Bedanya, Mardani punya jabatan lain, yaitu sebagai Bendahara PBNU. Supaya PBNU dan PDIP tak ikut tercoreng, Mardani diminta segera menyerahkan diri ke KPK.

Pengumuman Mardani sebagai buronan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dalam jumpa pers itu, Ali menunjukkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada awak media. Dalam surat itu dipajang foto Mardani, beserta ciri-ciri fisiknya. Dalam surat itu juga disebutkan, Mardani mempunyai ciri-ciri tinggi badan 168 centimeter, berat badan kurang lebih 75 kilogram, rambut hitam, dan warna kulit sawo matang.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Ali.

Ali berharap, Mardani kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Ali menceritakan, sejak menetapkan Mardani sebagai tersangka, KPK telah memanggil Mardani dua kali. Pemanggilan pertama, Kamis (14/7). Pemanggilan kedua, Kamis (21/7). Namun, Mardani tidak pernah memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ali mengingatkan, praperadilan tidak serta merta menghentikan proses penyidikan. “Kami nilai tersangka tidak kooperatif, sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan,” ucap Ali.

Terakhir, Ali mewanti-wanti tidak ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan KPK.

Sehari sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Mardani di apartemen yang diduga miliknya, di kawasan Jakarta Pusat. Namun, saat tim penyidik akan mencokoknya, Maming menghilang. Sampai tadi malam, keberadaan Mardani belum terlacak.

 

Ke mana Mardani? Kuasa hukum Mardani, Bambang Widjojanto (BW) menggelengkan kepala saat ditanya soal keberadaan kliennya. Ia mengaku tak tahu. Lagi pula, lanjut dia, ia hanya sebagai pengacara kasus praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.

BW menyayangkan sikap KPK yang terburu-buru menetapkan kliennya sebagai buronan. Kata dia, surat Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU diketahui bahwa Mardani akan kooperatif dan meminta penundaan pemanggilan sampai keluar putusan praperadilan.

“Ada surat yang sudah dikirimkan lawyernya MHM (Mardani Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan. Kasihan masyarakat, terus menerus diberikan informasi yang keliru dan disesatkan,” kata BW, kemarin.

Kuasa hukum Mardani lainnya, Denny Indrayana juga mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya. Eks Wamenkumham ini mengaku sudah beberapa hari ini tak berkomunikasi dengan Mardani. Ia pun meminta KPK menghormati persidangan praperadilan yang sedang bergulir. KPK diminta sabar, mengingat praperadilan tidak lama lagi akan diputus oleh hakim tunggal.

“Kami cuma memohon tolong ditunda dua hari. Putusan praperadilan ini Rabu. Kalau putusannya kami menang, kan nggak perlu diperiksa. Otomatis status tersangkanya gugur,” kata Denny, kemarin.

Di jagat Twitter, penetapan Mardani sebagai buronan itu jadi trending topic. Sebagian warganet mengaitkan aksi Mardani ini dengan Harun Masiku. “Bendum PBNU sekarang jadi DPO. Welcome Harun Masiku Episode ke II,” ujar @UmarHasibuan70_. “Harun Masiku udah ada kembarannya,” ujar @pamca66.

Harun Masiku adakah tersangka kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Harun Masiku DPO KPK pada 20 Januari 2020. Sampai sekarang, keberadaan Masiku tak pernah diketahui seperti ditelan bumi.

Mantan wartawan Tempo yang kini jadi pendeta Hindu Bali, Mpu Jaya Prema ikutan mengomentari. “Coba cari di kandang sapi, mungkin lagi ngumpet di sana bersama Harun Masiku. Masalahnya: berani gak KPK?” kicau @mpujayaprema.

Cendekiawan NU, Nadirsyah Hosen berharap Mardani mundur dari kepengurusan PBNU. Menurut dia, Mardani sudah mencoreng PBNU.

“Meneladani Gus Dur itu artinya harus taat hukum dan tegas pada pemberantasan korupsi. Dipanggil KPK, ya datang. Nggak usah sampai dijemput paksa. Kalau tersangka, non-aktif dulu dari jabatannya sampai ada keputusan peradilan. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk PBNU. Sesederhana itu,” cuit Nadirsyah di akun @na_dirs.

 

Kicauan Nadirsyah itu langsung dikomentari putri Gus Dur, Alissa Wahid. “Setuju, Gus,” ujar @alissa_wahid.

Intelektual muda NU, Ahmad Sahal ikutan nimbrung. Menurut dia, PBNU harus segera menon-aktifkan Mardani dari posisinya sebagai bendum. “Jangan sampe NU jadi tercemar karena tersangka korupsi yang jadi buronan KPK dipertahankan di kepengurusan PBNU,” kicau @sahal_AS.

Bagaimana tanggapan PBNU? Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf meyakini Mardani akan kooperatif. “Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Gus Yahya saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Yogyakarta, kemarin.

Gus Yahya menyebut, sampai saat ini Mardani masih menjabat bendahara umum di PBNU. Ia belum berniat memberhentikan Mardani dari kepengurusan. “Ya, kita tunggu hasil pengadilannya,” cetusnya.

Sementara itu, PDIP menyatakan, menghormati proses hukum kepada Mardani, yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.

“Kami tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini,” kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP M Nurdin dalam keterangan tertulis, kemarin

Kata dia, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia meyakini bahwa Mardani akan kooperatif. [BCG]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |