DigiBerita.com | Bahasa Indonesia
22 December 2024

Digiberita.com

Berita Startup dan Ekonomi Digital

Permenkominfo Nomor 5/2020 Diprotes Kebebasan Berpendapat Berpotensi Dikebiri Nih… –

6 min read

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5/2020, menuai banyak protes. Banyak pasal berpotensi menjadi pasal karet, dan mengancam kebebasan berpendapat.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, secara umum Permenkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar prinsip legalitas. Bahkan, berpotensi disalahgunakan.

“Banyak aspek di Permenkominfo itu sangat multitafsir, dan membuat ruang demokrasi digital semakin menyempit,” jelas dia.

Ade menyoroti aturan pada Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 yang melanggar prinsip legitimasi. Pada pasal tersebut, tidak disebutkan jelas tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut.

Adapun Pasal 9 ayat 4 berisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang, sebagaimana dimaksud pa­da ayat 3. Dengan klasifikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ade mencontohkan, ketika ada salah satu kementerian yang tidak terima dengan salah satu media komunitas yang beritanya dianggap meresahkan, Kementerian tersebut akan meminta Kominfo memutus akses terhadap media komunitas tersebut.

Ade menjelaskan, dalam proses hukum yang umum, kewenangan penindakan, penyelidikan dan penyidikan ada di ke­polisian. Selanjutnya, proses penuntutan di kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.

“Dalam online, dunia digital, kewenangan semua polisi di Kominfo. Kewenangan jaksa ada Kominfo, pengadilan ada di Kominfo. Artinya, potensi abuse-nya sangat tinggi dan itu sangat sering kami kritisi terkait itu,” ungkap Ade.

Ade juga menyoroti proses pemeriksaan PSE yang diadukan tidak transparan dan tidak ada proses yang adil untuk teradu di dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Alhasil, tidak ada mekanisme untuk membela diri ketika misalnya diadukan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mendesak Kemenkominfo membatalkan regulasi tersebut.

Sasmito menyebut, kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat yang diberlakukan Kemenkominfo tidak hanya untuk plat­form media sosial besar seperti Google, Meta Group, Tiktok. Juga berlaku untuk situs-situs berita.

“Beleid itu tidak hanya persoalan ad­ministratif, melainkan upaya agar PSE tunduk pada ketentuan Permenkominfo 5/2020. Penundukan ini, artinya mem­berikan pintu bagi Kominfo dan institusi Pemerintah lain mengawasi dan menyen­sor,” ujar Sasmito.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, tidak ada pasal karet di dalam Permenkominfo 5/2020. “Tidak ada pasal karet. Sangat jelas, pasal yang mana,” ujarnya.

 

Samuel mengatakan, terkait pasal 9 ayat 3 dan 4, ada dua unsur yang wajib dipenuhi untuk bisa menjerat seseorang di dunia maya. Yakni, harus benar-benar merasakan dan harus benar-benar meng­ganggu. “Dan harus ada kejadiannya,” kata Semuel.

Sebelumnya, belasan masyarakat yang menyebut diri sebagai Netizen Indonesia mendatangi Gedung Kemenkominfo. Mereka memprotes kebijakan PSE Lingkup Privat pada Jumat siang, 22 Juli 2022.

Netizen Indonesia datang setelah Petisi tolak PSE digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), telah ditandatangani oleh 11.067 Netizen.

Petisi yang bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia” yang mulai disebarkan ke beberapa platform media sosial sejak 17 Juli lalu itu, mendapat perhatian besar dari para pengguna internet di Indonesia.

Akun @storyrakyat_ mengunggah foto aksi #ProtesNetizen yang berlangsung di depan gedung Kominfo. Terlihat dalam foto beberapa orang yang membawa poster bertuliskan ketidaksetujuannya ter­hadap Permenkominfo Nomor 5/2020.

“Salah satunya dalam Pasal 36 yang memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk mengakses konten komunikasi dan data pribadi. Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum,” ung­kap @storyrakyat_.

Akun @JokoLipService mengatakan, Permenkominfo Nomor 5/2020 merupa­kan aturan yang sangat gamblang, yang ingin menghapus kebebasan berpendapat di media sosial. Kebebasan berpendapat rakyat dikebiri melalui peraturan ini.

“RUU Perlindungan Data Pribadi be­lum jadi-jadi, dan sekarang kita disuguhi dengan ini. Terlepas kepentingan mema­jaki tech-firm besar, Permenkominfo No. 5/2020 ini kayaknya perlu untuk benar-benar kita kritisi sejak dini. Jangan sam­pai kita buka ruang untuk surveillance state,” tegas @edbertgani.

Akun @dudi_yudia menduga peraturan ini digunakan untuk memenangkan partai tertentu dalam Pemilu 2024. “Mau siap-siap nyurangin pemilu lagi ya. Maunya nggak dibocorin kecurangannya ya. Mau kontrol sosmed supaya curangnya mulus ya,” ungkapnya.

Senada dilontarkan @Ramdan88876498. Kata dia, mungkin supaya tidak ada yang viral. Sudah rahasia umum, kasus yang belum viral tidak bakal diproses. Jangankan ditindaklanjuti ke tahap se­lanjutnya, dicolek saja tidak.

Akun @peruuu_19 meminta Kemenkominfo mengatur hal yang lebih men­desak daripada sibuk membatasi kritik netizen melalui Permenkominfo Nomor 5/2020. “Judi online aja dulu berantas,” cetusnya. [ASI] ]]> , Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5/2020, menuai banyak protes. Banyak pasal berpotensi menjadi pasal karet, dan mengancam kebebasan berpendapat.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, secara umum Permenkominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar prinsip legalitas. Bahkan, berpotensi disalahgunakan.

“Banyak aspek di Permenkominfo itu sangat multitafsir, dan membuat ruang demokrasi digital semakin menyempit,” jelas dia.

Ade menyoroti aturan pada Pasal 9 ayat 4 dan Pasal 14 ayat 3 yang melanggar prinsip legitimasi. Pada pasal tersebut, tidak disebutkan jelas tujuan pelarangan beberapa perbuatan tersebut.

Adapun Pasal 9 ayat 4 berisi Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dilarang, sebagaimana dimaksud pa­da ayat 3. Dengan klasifikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Ade mencontohkan, ketika ada salah satu kementerian yang tidak terima dengan salah satu media komunitas yang beritanya dianggap meresahkan, Kementerian tersebut akan meminta Kominfo memutus akses terhadap media komunitas tersebut.

Ade menjelaskan, dalam proses hukum yang umum, kewenangan penindakan, penyelidikan dan penyidikan ada di ke­polisian. Selanjutnya, proses penuntutan di kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.

“Dalam online, dunia digital, kewenangan semua polisi di Kominfo. Kewenangan jaksa ada Kominfo, pengadilan ada di Kominfo. Artinya, potensi abuse-nya sangat tinggi dan itu sangat sering kami kritisi terkait itu,” ungkap Ade.

Ade juga menyoroti proses pemeriksaan PSE yang diadukan tidak transparan dan tidak ada proses yang adil untuk teradu di dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Alhasil, tidak ada mekanisme untuk membela diri ketika misalnya diadukan.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito mendesak Kemenkominfo membatalkan regulasi tersebut.

Sasmito menyebut, kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat yang diberlakukan Kemenkominfo tidak hanya untuk plat­form media sosial besar seperti Google, Meta Group, Tiktok. Juga berlaku untuk situs-situs berita.

“Beleid itu tidak hanya persoalan ad­ministratif, melainkan upaya agar PSE tunduk pada ketentuan Permenkominfo 5/2020. Penundukan ini, artinya mem­berikan pintu bagi Kominfo dan institusi Pemerintah lain mengawasi dan menyen­sor,” ujar Sasmito.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, tidak ada pasal karet di dalam Permenkominfo 5/2020. “Tidak ada pasal karet. Sangat jelas, pasal yang mana,” ujarnya.

 

Samuel mengatakan, terkait pasal 9 ayat 3 dan 4, ada dua unsur yang wajib dipenuhi untuk bisa menjerat seseorang di dunia maya. Yakni, harus benar-benar merasakan dan harus benar-benar meng­ganggu. “Dan harus ada kejadiannya,” kata Semuel.

Sebelumnya, belasan masyarakat yang menyebut diri sebagai Netizen Indonesia mendatangi Gedung Kemenkominfo. Mereka memprotes kebijakan PSE Lingkup Privat pada Jumat siang, 22 Juli 2022.

Netizen Indonesia datang setelah Petisi tolak PSE digagas oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), telah ditandatangani oleh 11.067 Netizen.

Petisi yang bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia” yang mulai disebarkan ke beberapa platform media sosial sejak 17 Juli lalu itu, mendapat perhatian besar dari para pengguna internet di Indonesia.

Akun @storyrakyat_ mengunggah foto aksi #ProtesNetizen yang berlangsung di depan gedung Kominfo. Terlihat dalam foto beberapa orang yang membawa poster bertuliskan ketidaksetujuannya ter­hadap Permenkominfo Nomor 5/2020.

“Salah satunya dalam Pasal 36 yang memberikan kewenangan bagi aparat penegakan hukum untuk mengakses konten komunikasi dan data pribadi. Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum,” ung­kap @storyrakyat_.

Akun @JokoLipService mengatakan, Permenkominfo Nomor 5/2020 merupa­kan aturan yang sangat gamblang, yang ingin menghapus kebebasan berpendapat di media sosial. Kebebasan berpendapat rakyat dikebiri melalui peraturan ini.

“RUU Perlindungan Data Pribadi be­lum jadi-jadi, dan sekarang kita disuguhi dengan ini. Terlepas kepentingan mema­jaki tech-firm besar, Permenkominfo No. 5/2020 ini kayaknya perlu untuk benar-benar kita kritisi sejak dini. Jangan sam­pai kita buka ruang untuk surveillance state,” tegas @edbertgani.

Akun @dudi_yudia menduga peraturan ini digunakan untuk memenangkan partai tertentu dalam Pemilu 2024. “Mau siap-siap nyurangin pemilu lagi ya. Maunya nggak dibocorin kecurangannya ya. Mau kontrol sosmed supaya curangnya mulus ya,” ungkapnya.

Senada dilontarkan @Ramdan88876498. Kata dia, mungkin supaya tidak ada yang viral. Sudah rahasia umum, kasus yang belum viral tidak bakal diproses. Jangankan ditindaklanjuti ke tahap se­lanjutnya, dicolek saja tidak.

Akun @peruuu_19 meminta Kemenkominfo mengatur hal yang lebih men­desak daripada sibuk membatasi kritik netizen melalui Permenkominfo Nomor 5/2020. “Judi online aja dulu berantas,” cetusnya. [ASI]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2020 - 2024. PT Juan Global. All rights reserved. DigiBerita.com. |